Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 31/05/2016, 08:59 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pendekatan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap RT/RW dinilai terlalu birokratis. Salah satu contohnya saat memberikan kewajiban pengurus RT/RW melaporkan kondisi lingkungannya via aplikasi Qlue.

Laporan itu juga dikaitkan uang insentif untuk setiap laporan yang dikirim ke Pemprov DKI via aplikasi Qlue.

"Jadi saya lihat ini sebuah program bisa saja tujuannya bagus, tapi prosesnya menurut saya lebih ke menjadi top down banget," kata sosiolog dari Universitas Indonesia, Imam B Prasodjo, saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Senin (30/5/2016).

Dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 903 Tahun 2016 tentang Pemberian Uang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga, akumulasi maksimal laporan uang insentif sebesar Rp 975.000 per bulan untuk RT dan Rp 1,2 juta per bulan untuk RW akan diberikan jika ketua RT/RW melaporkan kondisi lingkungan via Qlue.

Dengan rincian Rp 75.000 untuk biaya internet per RT/RW dan pendapatan insentif antara lain satu laporan maka akan dihargai Rp 10.000 per laporan untuk RT dan Rp 12.000 per laporan untuk RW. Maksimal hanya 90 laporan yang akan diberikan insentif.

Imam mengingatkan setiap orang melaporkan sesuatu karena kesadaran di dalam dirinya. Faktor lainnya membuat laporan karena kondisi lingkungan itu sendiri. Maka dari itu, semangat yang muncul adalah voluntarisme.

"Spiritnya itu spirit voluntarisme yang dilakukan, bukan karena mekanisme birokrasi, tapi partisipatif karena lingkungannya," sambung Imam. (Baca: "Karena Banyak yang Sudah Sepuh, Jadi Bingung Pakai Qlue di Android")

Begitu juga dengan pengurus RT/RW. Pelaporan kondisi lingkungan seperti jalan rusak, macet, banjir, dan lainnya seharusnya tidak dikaitkan dengan uang. Laporan dari mereka dianggap sebagai semangat sukarelawan untuk memperbaiki lingkungan.

"Tujuan melapor itu bukan untuk sekadar lapor, tapi perbaikan," tambah Imam.

Terbebani

Imam mengungkapkan, karena pendekatan birokraktis dari Pemprov, maka tak ayal para pengurus RT/RW merasa terbebani. Para pengurus sendiri diwajibkan membuat tiga kali laporan setiap hari via Qlue.

"Kebutuhannya apa orang melapor tiga kali sehari. Orang melapor tiga kali sehari belum tentu dibutuhkan. Bisa jadi bahkan lebih dari tiga kali," kata Imam.

Akar masalah adanya protes dari ketua RT/RW lantaran ada pendekatan awal yang salah. Salah satunya tak ada uji coba dan sosialisasi kebijakan ini. Imam mengingatkan, RT/RW bukan perangkat birokratis seperti lurah. Dalam kehidupan di lingkungan, posisi pengurus RT/RW merupakan pemimpin komunitas (community leader).

"RT/RW dipilih warga dan melakukan kegiatan merupakan ekspresi dari spirit voluntarisme, bukan jaringan birokrasi. Kalau diperlakukan seperti itu (birokrasi), sangat mungkin orang keluar dari spirit yang ada," tegas Imam. (Baca: Mencari Jalan Tengah Persoalan Ketua RT/RW dengan Qlue di Jakarta)

Sebelumnya, puluhan pengurus RT dan RW mengancam akan mundur jika tetap dipaksa untuk membuat laporan via Qlue setiap hari. Mereka mengadu kepada Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

Bahkan, mereka mengancam akan memboikot Pilkada DKI Jakarta 2017. Qlue merupakan aplikasi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk wadah penampung semua kepentingan warga. Warga dapat mengadukan semua kejadian, seperti macet, jalan rusak, banjir, penumpukan sampah, hingga pelayanan yang tak maksimal di DKI dan rumah sakit lewat tulisan ataupun foto.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Tetangga Sempat Cium Bau Bensin Sebelum Kebakaran Rumah di Pulogadung

Megapolitan
Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Momen Mencekam Saat Pasar Lama Tangerang Terbakar Hebat, Si Jago Merah Muncul Saat Sedang Ramai Pengunjung

Megapolitan
Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Usai Kaesang Jadi Kader, DPD PSI Depok Sebut Ada Kejutan Lebih Besar Lagi

Megapolitan
Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi 'Online', Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Siasat Muncikari Jerat Anak di Bawah Umur ke dalam Prostitusi "Online", Berawal dari Masuk ke Jaringan Pergaulan

Megapolitan
Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana 'Nyalon' Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Kaesang Merapat, DPD PSI Berharap Wacana "Nyalon" Wali Kota Depok Jadi Kenyataan

Megapolitan
Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Hendak Tawuran, Tiga Remaja Bersenjata Tajam Diciduk Polisi di Pasar Minggu

Megapolitan
Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Kebakaran di Kawasan Kuliner Pasar Lama Tangerang Bukan di Area yang Ramai PKL

Megapolitan
Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Kasat Lantas Polres Jakarta Timur Meninggal Dunia karena Serangan Jantung

Megapolitan
Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Pasar Lama Tangerang Sedang Ramai Saat Kebakaran, Pengunjung Berhamburan Jauhi Api

Megapolitan
Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan 'Debt Collector' Saat Suami di Luar Kota

Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan "Debt Collector" Saat Suami di Luar Kota

Megapolitan
Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Kasus Prostitusi Anak Online di Jakpus, Muncikari Panggil Korban yang Dipilih Pelanggan

Megapolitan
'Debt Collector' di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

"Debt Collector" di Jaksel Lakukan Aksi Tak Senonoh Saat Tagih Utang ke Nasabah Perempuan

Megapolitan
Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, 'Debt Collector' Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Rayu Hendak Bantu Lunaskan Utang, "Debt Collector" Lecehkan Perempuan di Pesanggrahan

Megapolitan
Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Polisi Cari Kemungkinan Pelaku Lain pada Kasus Prostitusi Anak di Medsos

Megapolitan
Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Bukti Prostitusi di Gang Royal Tak Bisa Diselesaikan Hanya dengan Hancurkan Bangunannya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com