JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu kuasa hukum warga Bukit Duri Vera WS Soemarwi mengatakan warga akan membeberkan bukti-bukti kepemilikan tanah di Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan, pada persidangan gugatan class action terkait normalisasi Sungai Ciliwung.
"Kami akan buktikan di pengadilan. Untuk saat ini karena menunggu proses pengadilan berjalan, sekarang masih sidang pertama, maka bukti-bukti itu belum bisa kami keluarkan," ujar Vera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (7/6/2016).
Bukti-bukti kepemilikan tanah itu, kata Vera, akan dibeberkan pada saat sidang dengan agenda pembuktian.
"Pada saat pembuktian, kami akan keluarkan semua bukti-bukti, bahwa warga punya surat (tanah)," kata dia.
Menurut Vera, surat kepemilikan tanah sudah dimiliki warga sejak puluhan tahun lalu. Namun, dia menjelaskan jenis surat tanah apa yang dimiliki warga.
"Bahkan kami punya surat tanah yang memang sudah diterbitkan dari tahun 1902. Jadi memang itu satu bukti bahwa ada kehidupan di pinggir kali dan ada foto-fotonya," ucap Vera.
Selain itu, Vera juga menyebut warga sudah lama menempati pinggiran Kali Ciliwung itu, sebelum Indonesia merdeka.
"Kalau dari sejarah berdirinya negara Republik Indonesia, bahkan sebelum Indonesia merdeka, bahwa warga sudah tinggal di situ. Sudah banyak bukti-bukti yang mengatakan bahwa warga itu tinggal di situ," tutur Vera.
Menurut dia, Pemprov DKI akan kembali menggusur Bukit Duri sekitar akhir Juni 2016 mendatang. Warga Bukit Duri mengajukan class action pada 10 Mei 2016 lalu.
Mereka menggugat Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC), Pemprov DKI Jakarta, dan Pemkot Jakarta Selatan, terkait program normalisasi Sungai Ciliwung. Sidang perdana gugatan tersebut seharusnya digelar Selasa (7/6/2016).
Namun, sidang tersebut ditunda karena semua pihak tergugat tidak menghadiri persidangan.