JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan anggota DPR RI, Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, tidak mengajukan eksepsi atau tanggapan atas dakwaan tim jaksa penuntut umum.
Ivan didakwa melakukan tindak kekerasan terhadap asisten rumah tangganya, T (20).
Anak mantan Wakil Presiden Hamzah Haz ini didakwa melanggar Pasal 44 Ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
"Setelah saya berkonsultasi dengan kuasa hukum. Saya berpendapat tidak melakukan eksepsi. Namun, langsung pada substansinya," kata Ivan di depan Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (8/6/2016).
(Baca juga: Sanksi Pemecetan Ivan Haz dari DPR Dianggap Prematur)
Karena Ivan tidak mengajukan eksepsi, majelis hakim kemudian bertanya kepada jaksa penuntut umum mengenai kesiapan jaksa menghadirkan saksi pada sidang hari ini.
Jaksa pun mengatakan belum siap untuk menghadirkan saksi dalam persidangan hari ini.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada 15 Juni 2016 dengan agenda menghadirkan saksi dari JPU.
Awalnya Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Selain dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Ivan juga dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR oleh Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI).
(Baca juga: Kepada MKD, Ivan Haz Akui Aniaya PRT hingga Bolos)
Politikus PPP ini diduga melakukan penganiayaan terhadap pembantunya itu sejak Juni hingga September 2015.
Puncaknya peristiwa tersebut terjadi di lift Apartemen Ascot pada 29 September 2015. Akhirnya polisi menetapkan Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan pada Jumat (19/2/2016).