Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Deretan Kekerasan yang Dilakukan Ivan Haz terhadap Pembantunya

Kompas.com - 08/06/2016, 19:29 WIB
Kahfi Dirga Cahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan kekerasan fisik yang dilakukan mantan anggota DPR RI, Fanny Safriyansah alias Ivan Haz, terhadap pembantunya, T. Kekerasan fisik itu terjadi lebih dari lima kali. 

Memurut JPU, Ivan mulai melakukan kekerasan fisik terhadap T sekitar Juni 2015. Saat itu T meminta izin kepada Ivan untuk pulang kampung karena sebelumnya tidak mendapat libur. 

"Kemudian tiba-tiba terdakwa memukul bagian belakang kepala saksi T dengan tangan kosong sebanyak satu kali dan bantal sebanyak tiga kali," kata JPU, Wahyu Oktavianto, di PN Jakarta Pusat, Rabu (8/6/2016). 

Akibat pemukulan itu, T terjatuh dan kepalanya terbentur tembok. Akibatnya, kepala bagian belakang dan punggung T mengalami memar. 

Ivan juga pernah memaki T dengan kata-kata kasar. Pada Agustus 2015, kekerasan fisik oleh Ivan terhadap T terulang. 

Saat itu T tengah mengasuh anak Ivan yang menangis. Ivan memarahi T lantaran tidak bisa menghentikan tangisan anaknya. Ivan menghampiri T dan langsung memukul bagian mata serta telinga T dengan tangan kosong.

TRIBUN NEWS / HERUDIN Mantan anggota DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz menjalani sidang dakwaan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/6/2016). Ivan Haz diduga melakukan pengangiayaan terhadap pembantunya dan dijerat dengan pasal 44 dan pasal 45 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemberantasan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam lebih dari penjara lima tahun.
 
Ivan juga sempat memanggil keluar T ketika tengah mengasuh anaknya. Saat T keluar, Ivan langsung memukul T dengan tangan kosong. Keesokan harinya mata T mengalami bengkak dan merah. 

Pada September 2015, di unit apartemen milik Ivan, T kembali mengalami kekerasaan. Menurut JPU, punggung T dipukul dengan tangan kosong. Masih pada bulan yang sama, Ivan juga pernah memukul T hingga terjatuh. 

Terakhir, kepala T pernah dipukul Ivan menggunakan botol semprotan anti-nyamuk. Hingga akhirnya pada 30 September 2015, T tak tahan dengan siksaan Ivan dan melarikan diri. 

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pembantu Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini mengungkapkan, deretan kekerasan yang dilakukan oleh Ivan Haz terhadap T belum sepenuhnya tertuang dalam dakwaan JPU. 

Ia menyebut masih ada beberapa kekerasan lagi yang dilakukan Ivan bersama istrinya. 

"Belum lagi T hanya dikasih makan satu kali setiap hari," kata Lita. 

Ivan Haz dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T pada 1 Oktober 2015. Ketika itu, T melapor ke Polda Metro Jaya dengan didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Dalam laporan bernomor LP/3933/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, T melaporkan Ivan dan istrinya, Anna, atas tuduhan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Polisi baru menetapkan Ivan sebagai tersangka pada Jumat (19/2/2016). 

Kini Ivan tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ivan didakwa Pasal 44 ayat 1 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.

Kompas TVHamzah Haz Kunjungi Putranya di Tahanan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Harga Bawang Merah Melonjak, Pemprov DKI Bakal Gelar Pangan Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Pemprov DKI Diminta Lindungi Pengusaha Warung Madura Terkait Adanya Permintaan Pembatasan Jam Operasional

Megapolitan
Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Kronologi Brigadir RAT Bunuh Diri Pakai Pistol di Dalam Alphard

Megapolitan
Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Polisi Pastikan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri Masih Terus Berjalan

Megapolitan
Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Brigadir RAT Diduga Pakai Pistol HS-9 untuk Akhiri Hidupnya di Dalam Mobil

Megapolitan
Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Korban: Guling yang Dicuri Maling Peninggalan Almarhum Ayah Saya

Megapolitan
Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com