Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Teman Ahok", Jangan Kalah Sebelum Bertanding gara-gara UU Pilkada

Kompas.com - 10/06/2016, 14:24 WIB
Jessi Carina

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - "Teman Ahok" tampak risau dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan. Lantaran sejumlah pasal dinilai dibuat untuk menjegal calon perseorangan.

Mereka mendorong agar dilakukan judicial review terhadap UU Pilkada khususnya Pasal 48 yang mensyaratkan verifikasi faktual harus tatap muka dengan pendukung calon independen.

Teman Ahok menilai, pasal itu menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPU sendiri.

Selain itu, mereka juga keberatan dengan verifikasi administrasi yang menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).

Teman Ahok menduga, penyumbang KTP dari pemilih pemula akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya. Khusus untuk hal ini, KPU DKI sudah meluruskan dan menekankan bahwa pemilih pemula tidak akan gugur.

Jangan kalah sebelum perang

Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengingatkan bahwa UU Pilkada diperuntukkan untuk Pilkada di seluruh Indonesia. Calon perseorangan dalam pilkada serentak 2017 nanti juga bukan hanya Jakarta. Sehingga, terlalu jauh jika disebut UU Pilkada untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama.

Melihat aturan baru ini, kata Hendro, Teman Ahok seharusnya tidak boleh takut.

"Saat ini jangan sampai kalah sebelum bertanding. Kita kan senang ada calon independen tapi kalau bisa jangan hanya Ahok, nanti akan muncul yang lain," ujar Hendri kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2016).

Majunya Ahok melalui jalur independen bisa menjadi contoh bagi tokoh lain yang juga ingin melakukan hal yang sama. Maka, Teman Ahok harus harus memperhitungkan tiap sikap yang diambil karena akan menjadi perhatian semua orang.

"Timses justru harus gelorakan semangat demokrasi bukan semangat protes dan takut kalah. Seharusnya semakin terpacu untuk bisa menyukseskan," ujar Hendri.

Lagipula, kecurangan dalam proses pilkada bukan hanya berpeluang dilakukan oleh calon dari partai politik saja.

Hendri mengatakan, potensi yang sama juga dimiliki oleh calon perseorangan. Bukan jaminan, calon perseorangan bersih dalam proses menuju pilkada. Calon perseorangan juga bukan hanya Ahok.

Oleh karena itu, aturan seperti verifikasi KTP tetap dibutuhkan agar kualitas dukungan untuk para calon independen benar-benar terjamin.

"Karena enggak ada yang bisa jamin perseorangan juga lakukan strategi negatif," ujar dia.

Kompas TV UU Pilkada Hambat Calon Independen?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Pemeras Ria Ricis Gunakan Rekening Teman untuk Tampung Uang Hasil Pemerasan

Megapolitan
Anies Bakal 'Kembalikan Jakarta ke Relnya', Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Anies Bakal "Kembalikan Jakarta ke Relnya", Pengamat: Secara Tak Langsung Singgung Heru Budi

Megapolitan
Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Pedagang Kerak Telor di PRJ Mengeluh Sepi Pembeli: Dulu Habis 50 Telor, Kemarin Cuma 10

Megapolitan
Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Keluarga Akseyna Minta Polisi Dalami Penulis Lain dalam Surat Wasiat sesuai Analisis Grafolog

Megapolitan
Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Kasus Akseyna Berlanjut, Keluarga Sebut Ada Informasi yang Belum Diterima Penyidik Baru

Megapolitan
SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

SP2HP Kedua Terbit, Keluarga Akseyna: Selama Ini Sering Naik Turun, Pas Ramai Baru Terlihat Pergerakan

Megapolitan
Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Polisi Terbitkan SP2HP Kedua Terkait Kasus Akseyna, Keluarga Berharap Aparat Jaga Momentum

Megapolitan
Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Tak Bisa Biayai Pemakaman, Keluarga Tak Kunjung Ambil Jenazah Pengemis Korban Kebakaran di Pejaten

Megapolitan
Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Keluarga Pengemis Sebatang Kara di Pejaten Barat Lepas Tangan Usai Mendiang Tewas Akibat Kebakaran

Megapolitan
Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Kebakaran di Gedung Graha CIMB Niaga, Api Berasal dari Poliklinik di Lantai Basement

Megapolitan
Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Melihat Kondisi Hunian Sementara Warga Eks Kampung Bayam yang Disoroti Anies

Megapolitan
Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Masjid Agung Al-Azhar Gelar Shalat Idul Adha Besok

Megapolitan
Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Basement Gedung Graha CIMB Niaga di Jalan Sudirman Kebakaran

Megapolitan
Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Akhir Hayat Lansia Sebatang Kara di Pejaten, Tewas Terbakar di Dalam Gubuk Reyot Tanpa Listrik dan Air...

Megapolitan
Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Anies Kembali Ikut Pilkada Jakarta, Warga Kampung Bayam: Buatlah Kami Sejahtera Lagi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com