JAKARTA, KOMPAS.com - "Teman Ahok" tampak risau dengan peraturan yang ada pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan. Lantaran sejumlah pasal dinilai dibuat untuk menjegal calon perseorangan.
Mereka mendorong agar dilakukan judicial review terhadap UU Pilkada khususnya Pasal 48 yang mensyaratkan verifikasi faktual harus tatap muka dengan pendukung calon independen.
Teman Ahok menilai, pasal itu menjadi salah satu yang terberat dan mengupayakan agar dibatalkan. Ia beralasan selain akan menyusahkan para pendukung Ahok, kebijakan ini juga akan menyusahkan calon independen lain di Indonesia, dan KPU sendiri.
Selain itu, mereka juga keberatan dengan verifikasi administrasi yang menyebut KTP yang diperhitungkan hanyalah KTP yang terdaftar di DPT Pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kemendagri (DP4).
Teman Ahok menduga, penyumbang KTP dari pemilih pemula akan gugur karena mereka tidak terdaftar dalam DPT sebelumnya. Khusus untuk hal ini, KPU DKI sudah meluruskan dan menekankan bahwa pemilih pemula tidak akan gugur.
Jangan kalah sebelum perang
Pengamat politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio, mengingatkan bahwa UU Pilkada diperuntukkan untuk Pilkada di seluruh Indonesia. Calon perseorangan dalam pilkada serentak 2017 nanti juga bukan hanya Jakarta. Sehingga, terlalu jauh jika disebut UU Pilkada untuk menjegal Basuki Tjahaja Purnama.
Melihat aturan baru ini, kata Hendro, Teman Ahok seharusnya tidak boleh takut.
"Saat ini jangan sampai kalah sebelum bertanding. Kita kan senang ada calon independen tapi kalau bisa jangan hanya Ahok, nanti akan muncul yang lain," ujar Hendri kepada Kompas.com, Jumat (10/6/2016).
Majunya Ahok melalui jalur independen bisa menjadi contoh bagi tokoh lain yang juga ingin melakukan hal yang sama. Maka, Teman Ahok harus harus memperhitungkan tiap sikap yang diambil karena akan menjadi perhatian semua orang.
"Timses justru harus gelorakan semangat demokrasi bukan semangat protes dan takut kalah. Seharusnya semakin terpacu untuk bisa menyukseskan," ujar Hendri.
Lagipula, kecurangan dalam proses pilkada bukan hanya berpeluang dilakukan oleh calon dari partai politik saja.
Hendri mengatakan, potensi yang sama juga dimiliki oleh calon perseorangan. Bukan jaminan, calon perseorangan bersih dalam proses menuju pilkada. Calon perseorangan juga bukan hanya Ahok.
Oleh karena itu, aturan seperti verifikasi KTP tetap dibutuhkan agar kualitas dukungan untuk para calon independen benar-benar terjamin.
"Karena enggak ada yang bisa jamin perseorangan juga lakukan strategi negatif," ujar dia.