JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bonaprapta tidak sepakat dengan pihak yang menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah diintervensi karena tidak menetapkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi tersangka dalam kasus pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras.
Ia mengaku tak mengerti jika ada pihak yang mengatakan bahwa mereka telah mendapatkan bocoran dari penyidik KPK soal penetapan Ahok jadi tersangka.
"Saya tegaskan dulu bahwa saya bukan pendukung Ahok. Mereka yang menuduh KPK sudah diintervensi harus belajar hukum dulu. Jangan karena beda kepentingan politik lalu menuduh KPK diintervensi," kata Gandjar di Jakarta, Jumat (10/6/2016).
Gandjar menuturkan, penetapan tersangka oleh KPK sulit diintervensi karena harus melalui banyak tahap. Prosesnya harus melalui penyidik dan beberapa direktur sampai akhirnya disampaikan kepada lima komisioner KPK.
"Jadi tidak semudah yang dituduh para lawan politik Ahok bahwa KPK sudah diintervensi. Kalau sebatas curiga ya tidak masalah tetapi harus berdasar," ujarnya.
Gandjar kemudian mengomentari pernyataan musisi Ahmad Dhani dan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet yang mengatakan mendapat bocoran dari penyidik KPK jika Ahok telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Ganjar, mereka yang menuduh itu harus belajar hukum untuk mengetahui bagaimana cara kerja KPK dalam menetapkan seseorang jadi tersangka.
"Tetapi kalau pun dia dapat bocoran, maka data itu juga bisa dengan gampang diuji validitasnya. Jangankan informasi orang dalam, berita acara pemeriksaan (BAP) yang bocor saja bisa diketahui dari mana datangnya. Apalagi cuma dapat bocoran informasi. Makanya saya bilang mereka-mereka itu perlu belajar hukum dulu," katanya.
Gandjar menganggap kasus yang dituduhkan kepada Ahok ini lebih tinggi nilai politiknya ketimbang hukum. Ia menduga ada upaya dari lawan-lawan politiknya yang ingin menggagalkan Ahok maju dalam Pilgub DKI 2017.
"Kalau ditanya Ahok itu berani, ya dia sangat-sangat berani. Tetapi dia ada juga salahnya. Tetapi apakah semuanya itu mau dibawa ke ranah pidana, ya tidak semua," kata Gandjar. (Johnson Simanjuntak)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.