JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok meminta polisi tidak menggunakan hak diskresinya terkait penggunaan busway atau jalur transjakarta.
Hak diskresi yang dimaksud adalah memperbolehkan pengendara kendaraan bermotor untuk masuk ke dalam jalur transjakarta ketika arus lalu lintas tengah macet.
"Saya minta tadi, tolong (polisi) jangan ada diskresi lagi," kata Ahok, seusai rapat sterilisasi jalur transjakarta di Balai Kota, Jumat (10/6/2016) malam.
Ahok menyepakati, busway tidak hanya untuk bus transjakarta.
Namun, jalur itu juga akan dipergunakan sebagai jalur evakuasi.
Dengan demikian, busway juga akan dipergunakan untuk pelintasan mobil pemadam kebakaran, ambulans, dan kendaraan darurat lainnya.
"Makanya saya minta apa pun risikonya Jakarta, semacet apa pun, busway jalur evakuasi ini tidak boleh terhambat. Kalau enggak, gimana mau menolong orang? Kalau ada orang serangan jantung, ambulans bisa masuk (busway) enggak? Bisa," kata Ahok.
Menurut Ahok, arus lalu lintas tetap macet meskipun kendaraan pribadi diperbolehkan masuk busway.
Oleh karena itu, Ahok memilih arus lalu lintas Jakarta tetap macet, tetapi jalur evakuasi di busway terjaga.
"Mereka (polisi) cuma bilang, bisa enggak kasih mobil (masuk busway)? Saya bilang enggak bisa. Tadi saya juga minta jangan tilang pakai formulir yang warna merah, itu kan mesti ke pengadilan. Di sana kalau ada oknum bermain, pasti lolos," kata Ahok.
"Tilang biru aja langsung. Kalau tilang biru kan langsung bayar ke bank," kata Ahok.
Rencananya, Ahok akan menambah petugas serta moveable concrete barrier (MCB) untuk merealisasi sterilisasi busway sebagai jalur evakuasi.
Ahok mengaku sudah membicarakan rencana ini dengan Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Syamsul Bahri. Aparat kepolisian pun setuju dengan rencananya.