JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi membantah telah melakukan pemukulan terhadap Rahmat Arifin (24), salah satu tersangka pembunuh EF (19), sesaat setelah dirinya bersaksi di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (8/6/2016) lalu.
Dalam kesaksiannya, Arifin sempat membantah isi berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengatakan bahwa RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.
"Tidak ada, tidak ada itu pemukulan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/6/2016).
Awi menjelaskan, saat Arifin bersama tersangka lainnya, yakni RA (16) dan Imam Hapriadi, menjalani pemeriksaan, mereka didampingi oleh kuasa hukum masing-masing. Selain itu, menurut Awi, tidak ada paksaan terhadap Arifin dalam membuat surat pernyataan bertuliskan permintaan maaf telah berbohong yang ditandatangani oleh Arifin berikut dengan materainya.
"Tidak ada, saya langsung melihat pemeriksaan itu, saat pemeriksaan itu didampingi oleh pengacara, jadi gimana bisa mukul?" ucapnya. (Baca: "Kasihan Saksi Kasus Pacul, Habis Bilang BAP Bohong, Dia Dipukuli di Perut")
Sebelumnya, salah satu petugas keamanan Pengadilan Negeri Tangerang mengatakan, Arifin dipukul seusai menjadi saksi mahkota dalam persidangan RA (16). Arifin diduga dipukul lantaran sempat membantah isi BAP dan mengatakan RA tidak terlibat dalam pembunuhan EF.
"Kasihan itu saksi yang kasus pacul itu. Habis bilang BAP bohong, dia dipukulin di sana. Pukulnya di perut lagi," kata salah satu petugas keamanan Pengadilan Negeri Tangerang kepada pewarta, Senin (13/6/2016). (Baca: Saksi Kasus EF Buat Surat Bermaterai Mengaku Diancam RA untuk Berbohong)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.