Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswa SMP Pembunuh EF Akan Ajukan Saksi Tambahan

Kompas.com - 08/06/2016, 14:52 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis


TANGERANG, KOMPAS.com -
Sejumlah saksi akan diajukan kembali oleh pihak RA (16) untuk dihadirkan dalam persidangan yang mengadili dirinya di Pengadilan Negeri Tangerang. RA diadili atas sangkaan membunuh seorang karyawati, EF (19), bersama dua tersangka lainnya, Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24) di salah satu mes karyawan PT Polyta Global Mandiri, Kosambi, Kabupaten Tangerang, Mei 2016 lalu.

"Saksi kami sudah minta empat, dari pihak sekolah. Ada beberapa hal yang bisa dibuktikan oleh pihak sekolah," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com, Rabu (8/6/2016).

Salah satu pernyataan yang menurut Alfan perlu diluruskan oleh saksi dari pihak sekolah adalah soal keseharian RA sebagai siswa SMP yang dinilai berprestasi dan merupakan siswa teladan di sekolahnya.

Ada juga pernyataan saksi lain sebelumnya yang menyebutkan RA terlihat bepergian dengan sepeda motor. Padahal menurut Alfan, RA belum bisa mengendarai sepeda motor.

Selain itu, pihak RA juga meminta jaksa penuntut umum agar membuka transkrip pembicaraan antara RA dengan EF. Keduanya diketahui sempat berkomunikasi untuk janjian bertemu di kamar mes milik EF, sesaat sebelum pembunuhan terjadi.

"Kami minta transkrip yang memperlihatkan klien kami bicara dengan korban. Karena, saat sidang tadi, jaksa tidak menunjukkan secara jelas, hanya catatan ada kontak dari handphone klien kami dengan handphone korban," tutur Alfan.

Sidang mengadili RA masih berlangsung hingga pukul 14.30 WIB. Ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang hari ini. Tiga saksi anggota kepolisian sudah selesai memberikan keterangannya, dan dua saksi mahkota yang dianggap paling tahu kejadian sebenarnya telah masuk ke ruang sidang, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).

Rahmat dan Imam merupakan pembunuh EF lainnya yang bekerja sama dengan RA. Mereka diproses hukum secara terpisah, mengingat RA masih masuk kategori di bawah umur. Sidang RA hari ini berjalan sejak pukul 08.30 WIB. Pihak Kejaksaan Negeri Tangerang berencana untuk menggelar sidang RA secara maraton, mengingat batas waktu dalam sistem peradilan anak hanya 25 hari.

Kompas TV 3 Tersangka Pembunuhan Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk 'Liquid'

Pengedar Narkoba yang Ditangkap di Depok Konsumsi Ganja Berbentuk "Liquid"

Megapolitan
PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

PMI Jakbar Sebut Stok Darah Mulai Meningkat Akhir April 2024

Megapolitan
Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi 'Online' dan Bayar Utang

Nekatnya Eks Manajer Resto Milik Hotman Paris, Gelapkan Uang Perusahaan Rp 172 Juta untuk Judi "Online" dan Bayar Utang

Megapolitan
Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Psikolog Forensik: Ada 4 Faktor Anggota Polisi Dapat Memutuskan Bunuh Diri

Megapolitan
Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Belum Berhasil Identifikasi Begal di Bogor yang Seret Korbannya, Polisi Bentuk Tim Khusus

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Taman Jati Pinggir Petamburan Jadi Tempat Rongsokan hingga Kandang Ayam

Megapolitan
Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Pengelola Rusun Muara Baru Beri Kelonggaran Bagi Warga yang Tak Mampu Lunasi Tunggakan Biaya Sewa

Megapolitan
Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Pemprov DKI Mulai Data 121 Lahan Warga untuk Dibangun Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Polisi Tangkap Pengedar Narkoba yang Pakai Modus Bungkus Permen di Depok

Megapolitan
Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Heru Budi: Perpindahan Ibu Kota Jakarta Menunggu Perpres

Megapolitan
Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi 'Online'

Motif Mantan Manajer Gelapkan Uang Resto Milik Hotman Paris, Ketagihan Judi "Online"

Megapolitan
Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Taman Jati Pinggir Jadi Tempat Rongsok, Lurah Petamburan Janji Tingkatkan Pengawasan

Megapolitan
Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Rangkaian Pilkada 2024 Belum Mulai, Baliho Bacalon Walkot Bekasi Mejeng di Jalan Arteri

Megapolitan
Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Spanduk Protes “Jalan Ini Sudah Mati”, Ketua RT: Warga Sudah Bingung Menyelesaikannya

Megapolitan
Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Polisi Temukan Tisu “Magic” hingga Uang Thailand di Tas Hitam Diduga Milik Brigadir RAT

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com