Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penasihat Hukum Sebut Pembunuh Bocah Dalam Kardus Tenang Hadapi Sidang Dakwaan

Kompas.com - 13/06/2016, 16:54 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum terdakwa Agus Dermawan (39), pembunuh PNF (9) atau bocah dalam kardus, Restu Sri Utomo, mengatakan, sikap Agus cukup tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Didik Haryanto.

"Agus romannya tenang dan mengerti isi tuduhannya itu," ujar Restu seusai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/6/2016).

Menurut Restu, kondisi Agus pun baik-baik saja saat menghadapi persidangan. Dia dalam keadaan sehat.

"Terdakwa (dalam kondisi) baik," kata Restu.

Menurut pantauan Kompas.com, dalam sidang perdana ini, Agus menggunakan pakaian berwarna putih dengan rompi Kejari Jakarta Barat, celana hitam, peci, dan sandal jepit. Sebagai penasihat hukum terdakwa, Restu mengatakan belum memutuskan langkah-langkah yang akan dia lakukan untuk membantu Agus.

Dia akan melihat fakta-fakta di persidangan, bukti, dan keterangan saksi terlebih dahulu. Restu pun mengaku belum banyak berbicara dengan terdakwa.

"Belum sempat ngobrol, ketemu di persidangan. (Saya) ngomong, mau enggak saya dampingi, terus terdakwa mau," tutur Restu.

Dia mengatakan, jaksa penuntut umum mendakwa Agus dengan pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) yang bersubsider dengan pembunuhan biasa (Pasal 338 KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman mati.

"Pasalnya Pasal 340, terus subsidernya Pasal 338 KUHP, terus pasal mengenai Undang-Undang Perlindungan Anak," ucapnya.

Rencananya, persidangan akan dilanjutkan pada Selasa (21/6/2016) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

"Jadi, agenda besok hari Selasa minggu depan, saksi. Tadi jaksa tidak menyebutkan berapa orang (saksi). Intinya, pada saat sidang, kami siap mendampingi," sebut Restu. (Baca: Pembunuh Bocah Dalam Kardus Didakwa Lakukan Dua Perbuatan Pidana)

Kasus yang menimpa PNF berawal dari penemuan sesosok mayat di dalam kardus di Jalan Sahabat, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, pada Oktober 2015. Awalnya, saksi mata curiga dengan sebuah kardus yang dibuang di pinggir jalan.

Belakangan diketahui, isi kardus tersebut adalah seorang bocah perempuan. Ia diikat dan diplakban dengan kondisi mengenaskan agar bisa muat dalam kardus. (Baca: Dua Perkara Pidana Pembunuh Bocah Dalam Kardus Disidangkan Berbeda)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Keluarga Tolak Otopsi Jenazah Brigadir RAT yang Bunuh Diri di Mampang

Megapolitan
Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Pemilik Rumah Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Minta Publik Tak Berasumsi

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Jenazah Brigadir RAT Telah Dibawa Pihak Keluarga dari RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Proyek LRT Jakarta Rute Velodrome-Manggarai Masuk Tahap Pemasangan Girder

Megapolitan
Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Polisi Sebut Brigadir RAT Bunuh Diri di Mampang saat Sedang Cuti

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Pemprov DKI Siapkan Stok Blanko KTP untuk Pemilih Pemula Pilgub 2024

Megapolitan
Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Sebelum Tewas, Brigadir RAT Sepekan Tinggal di Jakarta

Megapolitan
Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Partisipasi Pemilih di Jakarta pada Pemilu 2024 Turun Dibandingkan 2019

Megapolitan
Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Pemerintah DKJ Punya Wewenang Batasi Kendaraan Pribadi di Jakarta, DPRD Minta Dilibatkan

Megapolitan
Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Dua Begal di Depok Lakukan Aksinya di Tiga Tempat dalam Sehari

Megapolitan
Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Unggah Foto Gelas Starbucks Tutupi Kabah Saat Umrah, Zita Anjani: Saya Berniat Mancing Obrolan...

Megapolitan
Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Jenazah Brigadir RAT Belum Diotopsi, Polisi Tunggu Keputusan Keluarga

Megapolitan
Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Keluarga Brigadir RAT yang Meninggal Bunuh Diri Tiba di RS Polri Kramat Jati

Megapolitan
Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Dua Begal yang Bacok Korban di Depok Incar Anak Sekolah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Pemprov DKI Disarankan Ambil Alih Pengelolaan JIS, TIM, dan Velodrome dari Jakpro

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com