Jumat, 27 Mei 2016: Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut Jessica dan 37 barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap kedua itu tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehari sebelumnya.
Pada hari itu juga, Jessica resmi berpindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga kasusnya selesai dipersidangkan.
Rabu, 8 Juni 2016: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica. Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Rabu, 15 Juni 2016: Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan untuk Jessica.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.