Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Pembunuhan Mirna hingga Sidang Perdana Jessica

Kompas.com - 15/06/2016, 06:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jessica Kumala Wongso telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Mirna tewas secara misterius usai menyeruput es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Mal Grand Indonesia, Jakarta Pusat.

Mirna berada di kafe tersebut bersama kedua sahabatnya semasa kuliah di Billy Blue Collage of Design di Sydney, Jessica dan Hani. Kematian Mirna menjadi pembicaraan di masyarakat luas, khususnya mengenai penyebab, dan motif pelaku melakukan pembunuhan.

Polisi tak tinggal diam dan langsung menyelidiki kasus kematian tersebut. Hingga akhirnya polisi menyatakan Mirna tewas karena meminum kopi yang tercampur senyawa kimia berjenis sianida.

Sejumlah saksi yang terkait dalam kasus tersebut diperiksa. Akhirnya polisi menetapkan Jessica sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pasalnya, kala itu Jessica lah yang datang terlebih dahulu ke kafe dan memesankan kopi.

Berikut adalah perjalanan kasus pembunuhan Mirna dari waktu ke waktu:

Rabu, 6 Januari 2016: Pada pukul 15.45 WIB, Jessica datang ke Mal Grand Indonesia untuk bertemu dengan Mirna dan Hani. Ketiganya membuat janji akan bertemu pukul 16.00 WIB.

Kemudian pukul 16.00 WIB, Jessica ke Kafe Olivier di Grand Indonesia untuk memesan meja. Setelah itu, ia berkeliling ke Grand Indonesia dan membeli tiga buah tangan. Pukul 16.30 WIB, Jessica memesan minuman di Kafe Olivier, Grand Indonesia.

Pukul 16.40 WIB, kopi dan minuman cocktail datang. Pada saat minuman datang, paper bag milik Jessica sudah ada di atas meja. Saat itu pula, Jessica diduga menaruh sianida dalam es kopi vietnam yang akan diminum Mirna.

Kemudian pukul 16.45 WIB, Hani dan Mirna datang. Keduanya sempat ramah tamah dengan Jessica dan langsung duduk. Posisi Mirna berada di tengah di antara Jessica di kiri dan Hani di kanan.

Tak lama ketiganya duduk, Mirna langsung menenggak es kopinya. Mirna sempat menyebut ada rasa yang tak biasa di minumannya. Ia sempat bilang rasanya seperti jamu. Tak disangka, tubuh Mirna pun kemudian kejang-kejang dan mulutnya keluar busa serta muntah.

Seluruh orang di kafe panik, termasuk Hani dan pegawai Kafe Olivier. Mereka mulai membantu Mirna yang sedang kejang-kejang. Akhirnya, Mirna dibawa ke sebuah klinik di Grand Indonesia. Namun, dokter di klinik tak bisa menangani dan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Abdi Waluyo.

Sesampainya di rumah sakit, nyawa Mirna tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia. Malam itu juga, ayah Mirna, Edi Dermawan Salihin melaporkan kematian anaknya ke Polsek Metro Tanah Abang.

Sabtu, 9 Januari 2016: Polisi meminta persetujuan keluarga untuk mengotopsi tubuh Mirna. Tujuannya mengetahui penyebab kematian Mirna yang dianggap tak wajar. Namun, persetujuan tak langsung diberikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mendatangi langsung Dermawan untuk meminta izin dan memberikan pengertian. Setelah menilai otopsi perlu dilakukan untuk kebaikan Mirna, keluarga akhirnya memberikan izin otopsi.

Otopsi dilakukan pada malam hari di Rumah Sakit Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Minggu, 10 Januari 2016: Jenazah Mirna dibawa ke tempat pemakaman umum (TPU) Gunung Gadung di Bogor untuk dikebumikan. Hasil awal analisa otopsi tubuh Mirna keluar. Kepala Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Metro Jaya Kombes Musyafak menduga Mirna tewas karena keracunan. Sebab, dalam tubuh Mirna ditemukan kandungan zat asam yang menyebabkan Mirna keracunan.

Selain itu, sifat zat tersebut korosif sehingga Mirna tewas dengan cepat usai meminum es kopi.


Senin, 11 Januari 2016: Pada pagi hari, polisi melakukan pra-rekonstruksi di Kafe Olivier, Grand Indonesia. Pra-rekontsruksi dilakukan untuk menerka apa yang terjadi dari Jessica datang hingga dibawa ke klinik di Grand Indonesia. Pra-rekonstruksi tersebut dihadiri Hani dan Jessica.

Di sana, beberapa kali Jessica dan Hani memeragakan adegan yang terjadi ketika melihat kondisi Mirna kejang-kejang.

Sabtu, 16 Januari 2016: Kepala Puslabfor, Brigadir Jenderal Alex Mandalikan mengungkapkan bahwa ada racun sianida dalam kopi Mirna. Racun mematikan tersebut juga ditemukan di lambung Mirna.

Setelah diperiksa, ternyata ada sekitar 3,75 miligram sianida dalam tubuh Mirna.

Senin, 18 Januari 2016: Polisi meningkatkan penanganan kasus Mirna dari penyelidikan menjadi penyidikan. Peningkatan status tersebut lantaran diduga ada tindak pidana dalam kematian Mirna. Namun, polisi belum menetapkan tersangka.

Selasa, 19 Januari 2016: Penyidik memanggil Jessica untuk diperiksa. Pada pukul 13.30 WIB, teman Mirna di Australia tersebut datang bersama kuasa hukumnya, Yudi Wibowo Sukinto. Namun, Yudi tak diperkenankan mendampingi Jessica saat pemeriksaan.

Kemudian pada pukul 21.00 WIB, Jessica selesai menjalani pemeriksaan. Ia keluar dengan wajah tersenyum dan langsung dihampiri banyak wartawan. Saat itu, Jessica enggan berbicara banyak.

Rabu, 20 Januari 2016: Penyidik kembali memanggil Jessica untuk kepentingan pemeriksaan. Alasan pemeriksaan kali ini karena pada kesempatan kemarin, Jessica merasa lelah.

Kemudian pada pukul 14.00 WIB, Jessica diperiksa tiga ahli psikiatri dari Markas Besar Polri. Sembari kliennya diperiksa, Yudi kemudian berperan untuk membela kliennya.

Salah satunya dengan mengemukakan pendapatnya kepada media perihal polisi yang mencari-cari celana Jessica. Namun, polisi tampak enggan menanggapi pernyataan tersebut.

Lalu pada pukul 19.50 WIB, Jessica selesai diperiksa dan lagi-lagi keluar dengan tersenyum. Kali ini Jessica mau dimintai keterangan. Ia pun menjelaskan kenapa tak ikut minum kopi Mirna. Alasannya, ia memiliki masalah pada lambungnya.

Jessica juga mengatakan bahwa Hani sempat mencicipi sedikit kopi.

Kamis, 21 Januari 2016: Kali ini giliran keluarga Mirna diperiksa. Keluarga yang datang untuk diperiksa antara lain Edi Dermawan Salihin (ayah Mirna), Sendy Salihin (kembaran Mirna) dan Arief Sumarko (suami Mirna). Ketiganya datang pada siang hari dan langsung masuk ruang penyidik.

Setelah diperiksa, dan keluar saat sore hari, Arief dan Sendy tampak menghindari wartawan. Sementara itu, Dermawan melayani beberapa pertanyaan wartawan. Ia pun mengemukakan dugaannya bahwa pihak yang patut dicurigai terkait pembunuhan Mirna adalah tukang kopi atau Jessica.

Senin, 25 Januari 2016: Giliran Hani diperika penyidik. Pemeriksaan Hani hingga dua kali dalam sehari. Pertama, dari pagi hingga siang hari. Kemudian, dilanjutkan dari siang hingga malam hari.

Menurut polisi, pemeriksaan Hani untuk mengingatkan kembali peristiwa di kafe lewat gambaran kamera closed circuit television (CCTV) Kafe Olivier. Pemeriksaan Hani berlangsung hingga enam jam. Saat keluar ruangan pemeriksaan, ia tak bersuara dan langsung pergi masuk mobil untuk meninggalkan Polda Metro Jaya.

Selasa, 26 Januari 2016: Penyidik membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Pada pukul 10.00 WIB, penyidik datang dan langsung menemui jaksa penuntut umum (JPU).

Kemudian pada pukul 15.00 WIB, penyidik Polda Metro Jaya selesai memaparkan bukti kasus Mirna ke JPU. Setelah dipaparkan, JPU meminta penyidik melengkapi berkas lagi. Salah satunya, dengan menambahkan keterangan para ahli.

Di saat yang bersamaan, Jessica hadir dalam acara salah satu stasiun televisi swasta. Ia membeberkan bahwa ia bukan pelaku yang menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Rabu, 27 Januari 2016: Jessica kembali hadir di salah satu stasiun televisi swasta. Ia bercerita tentang hubungannya dengan Mirna dan soal racun sianida dalam kopi Mirna.

Pada siang harinya, bersama Yudi, Jessica mendatangi Komnas HAM. Ia mengadukan perilaku polisi terhadap dirinya dan keluarga. Beberapa pengaduannya antara lain perilaku kasar penyidik saat menjemput Jessica untuk diperiksa pertama kali. Kemudian kata-kata kasar penyidik lewat telepon kepada keluarga Jessica.

Kamis, 28 Januari 2016: Keluarga Mirna kembali diperiksa. Dermawan dengan lantang mengatakan bahwa anaknya meninggal dan yang memesan kopi adalah Jessica.


Jumat, 29 Januari 2016: Polda Metro kembali membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Krishna, koordinasi pemaparan alat bukti kembali dilakukan setelah menilai alat bukti cukup lengkap. Setelah dua jam lebih di Kejati, Krishna memberikan isyarat bahwa penetapan tersangka pembunuhan Mirna dilakukan setelah gelar perkara dengan penyidik pada malam nanti.

Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Sabtu, 30 Januari 2016: Pada pukul 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya dan akhirnya mendapat informasi bahwa Jessica berada di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Minggu, 7 Februari 2016: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Mirna. Ketika itu, Jessica sempat menolak untuk mengikuti adegan rekonstruksi versi Polisi. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirkrimum, Kombes Khrisna Murti.

Kamis, 11 Februari 2016: Jessica menjalani tes kejiwaan di RSCM. Selain menjalani tes kejiwaan, menurut Krishna, Jessica dibawa ke RSCM untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Selasa, 16 Februari 2016: Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap klienya tidak sah.

Kamis, 18 Februari 2016: Penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selasa, 23 Februari 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetepan tersangka Jessica oleh Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wayan Netra.

Rabu, 24 Februari 2016: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut.

Selasa, 1 Maret 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo tetap mengatakan polisi tidak akan dapat membuktikan apa pun.


Senin, 21 Maret 2016: Polda Metro Jaya untuk kedua kalinya mengirimkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Salah satu bukti yang ditambahkan dalam berkas tersebut adalah hasil penyelidikan tim Polda Metro Jaya ke Australia.

Selasa, 29 Maret 2016: Polisi meminta kembali perpanjangan penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 April 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.

Senin, 4 April 2016: Kejati DKI Jakarta mengembalikan lagi berkas perkara itu untuk kedua kalinya kepada penyidik. Dalam berkas tersebut, Kejati DKI menemukan adanya sejumlah kekurangan, baik keterangan saksi maupun ahli.

Jumat, 22 April 2016: Untuk ketiga kalinya, penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara itu ke Kejati DKI. Namun, Kejati DKI lagi-lagi mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik.

Rabu, 27 April 2016: Penyidik Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan Jessica selama 30 hari sampai dengan 28 Mei 2016. Perpanjangan penahanan dilakukan lantaran pihak Kejaksaan Tinggi DKI belum menyatakan lengkap (P 21) terhadap berkas perkara Jessica.

Senin, 9 Mei 2016: Penyidik melimpahkan untuk keempat kalinya berkas perkara tersebut. Dalam pelimpahan berkas itu, penyidik memasukkan keterangan ahli toksikologi atau ahli racun.

Selasa, 17 Mei 2016: Kejati kembali mengembalikan lagi berkas perkara tersebut untuk keempat kalinya kepada penyidik. Kala itu, Kejati meminta penyidik Polda Metro Jaya untuk menyertakan bantuan hukum timbal balik terkait perkara kriminal atau Mutual Legal Assitance in Criminal Matters dari pemerintah Australia. Selain itu, Kejati meminta kepada penyidik untuk melakukan pencarian dan penyitaan komputer, rekam medis, dan catatan bank.

Rabu, 18 Mei 2016: Penyidik Polda Metro Jaya untuk kelima kalinya melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejati DKI Jakarta. Dalam pelimpahan kelima kalinya ini, penyidik menyertakan segala petunjuk yang diberikan Kejati saat pengembalian yang keempat.

Kamis, 26 Mei 2016: Setelah kurun waktu 118 hari ditahan, Kejati DKI Jakarta akhirnya menetapkan berkas Jessica dinyatakan lengkap (P 21) dan akan melanjutkan perkara tersebut hingga persidangan.


Jumat, 27 Mei 2016: Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara berikut Jessica dan 37 barang bukti kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Pelimpahan tahap kedua itu tindak lanjut dari berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejati DKI Jakarta sehari sebelumnya.

Pada hari itu juga, Jessica resmi berpindah dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya ke Rumah Tahanan Khusus Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur hingga kasusnya selesai dipersidangkan.

Rabu, 8 Juni 2016: Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menyertakan surat dakwaan untuk Jessica. Dalam surat dakwaan tersebut, Jessica dituntut Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Rabu, 15 Juni 2016: Sidang perdana kasus kematian Mirna dengan tersangka Jessica akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang tersebut adalah pembacaan surat dakwaan untuk Jessica.

Kompas TV Tidak Ada Perlakuan Khusus untuk Jessica Wongso
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com