Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Timeline" Kasus Pembunuhan Mirna hingga Sidang Perdana Jessica

Kompas.com - 15/06/2016, 06:31 WIB
Akhdi Martin Pratama

Penulis


Jumat, 29 Januari 2016: Polda Metro kembali membawa berkas kasus Mirna ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Menurut Krishna, koordinasi pemaparan alat bukti kembali dilakukan setelah menilai alat bukti cukup lengkap. Setelah dua jam lebih di Kejati, Krishna memberikan isyarat bahwa penetapan tersangka pembunuhan Mirna dilakukan setelah gelar perkara dengan penyidik pada malam nanti.

Setelah melakukan gelar perkara, akhirnya penyidik menetapkan Jessica sebagai tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin (27). Jessica diduga menaruh racun sianida dalam kopi Mirna.

Sabtu, 30 Januari 2016: Pada pukul 07.00 WIB, Jessica ditangkap penyidik di salah satu hotel di Jakarta Utara. Saat ditangkap, Jessica bersama keluarganya. Penangkapan Jessica dilakukan setelah penyidik tidak menemukan Jessica di rumahnya dan akhirnya mendapat informasi bahwa Jessica berada di salah satu hotel di Jakarta Utara.

Minggu, 7 Februari 2016: Polda Metro Jaya gelar rekonstruksi pembunuhan Mirna. Ketika itu, Jessica sempat menolak untuk mengikuti adegan rekonstruksi versi Polisi. Rekonstruksi dipimpin langsung oleh Dirkrimum, Kombes Khrisna Murti.

Kamis, 11 Februari 2016: Jessica menjalani tes kejiwaan di RSCM. Selain menjalani tes kejiwaan, menurut Krishna, Jessica dibawa ke RSCM untuk mengetahui motif pembunuhan yang dilakukan terhadap sahabatnya, Wayan Mirna Salihin.

Selasa, 16 Februari 2016: Pihak Jessica mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Salah satu kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lantaran merasa penetapan dan penahanan terhadap klienya tidak sah.

Kamis, 18 Februari 2016: Penyidik Polda Metro Jaya kali pertama melimpahkan berkas perkara Jessica ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Selasa, 23 Februari 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyidangkan praperadilan kasus penetepan tersangka Jessica oleh Polda Metro Jaya. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal, Wayan Netra.

Rabu, 24 Februari 2016: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kejati menilai keterangan para saksi masih dirasa kurang dalam berkas perkara tersebut.

Selasa, 1 Maret 2016: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak pengajuan praperadilan oleh Jessica Kumala Wongso karena dianggap salah alamat. Pengacara Jessica, Yudi Wibowo tetap mengatakan polisi tidak akan dapat membuktikan apa pun.

Halaman:


Terkini Lainnya

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Ini Rekayasa Lalu Lintas di Bundaran HI Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta pada 19 Mei

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com