Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Diminta Uraikan Cara Jessica Masukkan Sianida ke Gelas Kopi

Kompas.com - 15/06/2016, 12:38 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso meminta jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bagaimana cara Jessica menaruh racun natrium sianida ke dalam gelas berisi kopi yang kemudian diminum Wayan Mirna Salihin.

Dalam Dakwaan yang disampaikan pada sidang perdana untuk mengadili Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016) pagi, Jessica disebutkan telah menaruh sianida ke dalam gelas kopi yang dibelikannya untuk Mirna di Cafe Olivier, Grand Indonesia pada 6 Januari lalu.

Setelah minum kopi itu, Mirna kemudian mengeluh kesakitan, kejang-kejang, mulut berbusa, dan kemudian meninggal.

"Bagaimana penuntut umum bisa menyebutkan bahwa Jessica yang menaruh natrium sianida ke dalam minuman korban Mirna, tanpa menguraikan atau menjelaskan bagaimana sianida itu dibawa, bagaimana sianida ditaruh ke dalam minuman, dan berbentuk apakah sianida itu. Apakah cair atau bubuk, dari mana sianida itu didapatkan. Itu tidak dijelaskan," kata salah satu kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, saat membacakan eksepsi atau nota keberatan di depan majelis hakim.

Tim kuasa hukum Jessica pun menganggap, dengan tidak adanya penjelasan itu, maka dakwaan terhadap Jessica menjadi kabur dan tidak jelas.

Jessica juga dianggap menggunakan tiga paper bag yang dia dapat ketika membeli sabun di salah satu toko sebelum ke Cafe Olivier untuk menutupi perbuatannya menaruh sianida. Namun, materi dakwaan itu juga dianggap tidak masuk akal oleh tim kuasa hukum.

"Dari mana Jessica tahu kalau dengan menaruh paper bag itu, dia tidak kelihatan oleh CCTV di kafe? Lagipula, memang Jessica tidak melakukan apa-apa. Tidak ada saksi sama sekali yang melihat Jessica menaruh sesuatu ke dalam kopi Mirna," tutur Otto.

Ada 14 lembar materi eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pihak Jessica. Hingga pukul 11.40 WIB, sidang masih berlangsung.

Majelis hakim pun telah diberikan materi eksepsi oleh tim kuasa hukum. Jaksa juga telah diberi kesempatan untuk menanggapi eksepsi tersebut tetapi mereka meminta waktu.

Waktu yang disepakati adalah pada sidang lanjutan pada Selasa, 21 Juni 2016, pukul 10.00 WIB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Ada 292 Aduan Terkait Pembayaran THR 2024 Lewat Website Kemenaker

Megapolitan
Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Bantah Gonta-ganti Pengurus Tanpa Izin, Ketua RW di Kalideres: Sudah Bersurat ke Lurah

Megapolitan
Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Pelaku Pelecehan Payudara Siswi di Bogor Diduga ODGJ, Kini Dibawa ke RSJ

Megapolitan
Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Longsor di New Anggrek 2 GDC Depok, Warga: Sudah Hubungi Semua Pihak, Tidak Ada Jawaban

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Fahira Idris Minta Jemaah Haji Jaga Kondisi Fisik

Megapolitan
Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Mahasiswa Dikeroyok di Tangsel, Setara Institute Minta Hentikan Narasi Kebencian Pemicu Konflik

Megapolitan
Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Khawatir Kalah karena Politik Uang, Hanya 1 Kader PKB Daftar Pilkada Bogor

Megapolitan
Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Dari 11, 4 Aduan Pekerja di Jakarta Terkait Pembayaran THR 2024 Telah Ditindaklanjuti

Megapolitan
Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Ketum PITI Diperiksa Polisi Terkait Laporan Terhadap Pendeta Gilbert

Megapolitan
Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Lurah di Kalideres Tak Masalah jika Digugat soal Penonaktifan Ketua RW, Yakin Keputusannya Tepat

Megapolitan
Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Polisi Selidiki Kepemilikan Pelat Putih Mobil Dinas Polda Jabar yang Kecelakaan di Tol MBZ

Megapolitan
Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Hanya 1 Kader Daftar Pilkada Bogor, PKB: Khawatir Demokrasi Rusak seperti Pemilu

Megapolitan
Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Pemkot Tangsel Bakal Evaluasi Ketua RT-RW Imbas Pengeroyokan Mahasiswa

Megapolitan
Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Meski Tersangka Sudah Ditetapkan, Polisi Sebut Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP Belum Final

Megapolitan
Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, 'Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan'

Mengingat Lagi Pesan yang Ada di STIP, "Sekolah Ini Akan Ditutup Jika Terjadi Kekerasan"

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com