JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan Jessica Kumala Wongso terhadap Wayan Mirna Salihin. Pembunuhan berencana itu disebut dilatari sakit hati Jessica terhadap Mirna.
Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan JPU, kasus itu dirangkai dari hubungan pertemanan Jessica, Mirna, Hani, dan Vera semasa berkuliah di Billy Blue College University, Australia.
Dalam pertemanan itu, Mirna diketahui mengenal hubungan antara Jessica dan pacarnya saat di Australia pada pertengahan 2015. Hubungan Jessica dengan pacarnya bermasalah. Mirna, kata jaksa, menilai Jessica tidak cocok dengan pacarnya.
"Korban Mirna menasihati terdakwa (Jessica) agar putus saja dengan pacarnya yang suka kasar dan memakai narkoba, dan menyatakan buat apa pacaran dengan orang tidak baik dan tidak modal," kata JPU Ardito di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/6/2016).
Tak disangka, nasihat Mirna itu ternyata dimaknai bukan dari seorang teman oleh Jessica. Lulusan desain grafis itu tersinggung dan memutuskan komunikasi dengan Mirna.
Setelah tak berkomunikasi dengan Mirna, Jessica juga putus hubungan dengan pacarnya dan mengalami beberapa peristiwa pidana di Australia. Menurut jaksa, peristiwa yang dialaminya membuat Jessica sakit hati dan mencoba membalas dendam.
"Sehingga, untuk membalaskan sakit hatinya itu, terdakwa merencanakan menghilangkan nyawa korban," kata jaksa lagi.
Niat balas dendam pun muncul dan Jessica mencoba berhubungan kembali dengan Mirna pada Desember 2015. Akhirnya komunikasi tersambung dan keduanya sempat bertemu didampingi oleh suami Mirna, Arief Sumarko.
Pertemuan itu pun terjadi di Indonesia. Jessica, kata jaksa, kemudian sudah merencanakan untuk menghilangkan nyawa Mirna.
Ia kemudian meminta Mirna untuk membuat grup obrolan WhatsApp bersama Vera dan Hani. Dalam grup itu, Jessica berinisiatif mengajak bertemu yang akhirnya disepakati di Cafe Olivier, Grand Indonesia, pada Rabu, 6 Januari 2016.