Kasus aneh
Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menilai kasus Jessica aneh. Dakwaan jaksa pun mengada-ada. Salah satu keanehan, menurut Otto, adalah motif pembunuhan yang dituduhkan kepada Jessica.
"Bayangkan, motifnya saja simpel. Masa gara-gara katanya Mirna menasihati Jessica untuk putus dengan pacarnya, dia harus membuat perencanaan pembunuhan Mirna terbang dari Sydney ke Jakarta hanya untuk bunuh Mirna," kata Otto dalam pembacaan eksepsi Jessica.
Menurut Dewan Pembina Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) itu, motif dalam dakwaan Jessica tidak masuk akal dan dangkal. Otto menuturkan, pembunuhan berencana harus dilakukan secara matang dan biasanya pelaku tahu mengenai tempat tersebut.
"Sedangkan Jessica enggak kan," kata Otto.
Untuk itu, dalam persidangan Jessica akan dibuktikan soal dakwaan jaksa yang menyebut pembunuhan dilatari sakit hati karena sempat dinasihati untuk putus oleh Mirna.
JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica Kumala Wongso, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Jessica didakwa melakukan pembunuhan berencana kepada teman kuliahnya, Wayan Mirna Salihin, di Cafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.