JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang gugatan class action warga Bukit Duri, Jakarta Selatan, terhadap kebijakan Pemerintah Provisi DKI Jakarta yang akan menggusur permukiman mereka kembali ditunda. Beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang dijadwalkan Selasa (21/6/2016) ini.
Pihak tergugat yang hari ini hadir yakni Pemprov DKI Jakarta yang diwakili biro hukumnya, Pemkot Jakarta Selatan juga diwakili biro hukum, dan Dirjen Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR). Sementara salah satu pihak tergugat yang tidak hadir yakni Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dirjen Bina Marga.
Sebelumnya, sidang perdana gugatan class action warga Bukit Duri digelar pada 7 Juni 2016. Namun sidang ditunda karena tidak ada satu pun pihak tergugat yang hadir dalam persidangan saat itu.
Dalam sidang hari ini, setelah majelis hakim memverifikasi KTP perwakilan warga Bukit Duri yang mengajukan class action, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Majelis hakim meminta pihak tergugat yang hari ini hadir agar kembali menghadiri sidang berikutnya tanpa dipanggil lagi.
Sementara pihak tergugat yang tidak hadir, pihak pengadilan akan kembali mengirim surat panggilan.
"Ada waktu sambil menunggu panggilan terhadap tergugat 2 dan tergugat 7 BPN, dan Dirjen Bina Marga. Dari Pemprov DKI dan kota madya Jakarta Selatan agar hadir tanpa dipanggil lagi," kata Ketua Majelis Hakim Riyono dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.
Sidang akan ditunda selama tiga pekan dan akan kembali digelar seusai Lebaran pada 12 Juli 2016.
"Sidang ditunda sampai 12 Juli 2016," kata Riyono.
Saat mendengar Ketua Majelis Hakim mengatakan menunda persidangan, beberapa warga terdengar berbisik.
"Udah Lebaran di sini aja. Abis shalat Ied (Idul Fitri) sidang di sini," celetuk salah seorang warga.
Warga Bukit Duri mengajukan gugatan class action karena menurut mereka Pemprov DKI Jakarta tidak memiliki dasar hukum untuk melanjutkan program normalisasi Sungai Ciliwung. Mereka pun menagih janji Jokowi saat masih menjadi gubernur DKI untuk membangun kampung susun dan tidak menggusur warga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.