Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK: Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak Banyak yang Terbengkalai

Kompas.com - 22/06/2016, 21:54 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemukan kasus kekerasan seksual terhadap anak banyak yang terbengkalai atau proses hukumnya tidak berjalan. Berbagai hal menjadi penyebab hal ini dalam temuan LPSK.

Hal ini disampaikan Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dalam jumpa pers terkait situasi penanganan kekerasan dan kejahatan seksual perempuan dan anak serta kebijakan LPSK terkait penanganan para korban dan saksi didaerah daerah.

Haris menyatakan, banyak kasus kekerasan terhadap anak itu berhenti di tangan penegak hukum, misalnya karena alasan bukti yang tak cukup.

"Banyak kasus kekerasan seksual tidak sampai di pengadilan. Meskipun korban sudah lapor banyak kasus terbengkalai, yang membuat korban sendiri semakin menderita karena proses tidak berjalan. Alasan bermacam-macam, misalnya karena kurang bukti," kata Haris, kepada wartawan di kantor LPSK, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, Rabu (22/6/2016).

Salah satu contohnya menurut Haris yakni penanganan kasus pencabulan oleh seorang kakek di Sulawesi Utara, yang terhenti di kepolisian lantaran dianggap alat bukti yang kurang. Padahal, hasil pemeriksaan psikolog, menemukan bukti benar bahwa telah terjadi pencabulan.

LPSK berharap keterangan ahli itu bisa menjadi bukti bagi penyidik. Selain itu, kasus kekerasan seksual juga sulit terungkap karena keengganan saksi untuk hadir karena ancaman dari pelaku tindak pidana.

Upaya LPSK soal lambatnya penanganan biasa dengan menyurati polisi, atau sampai ke Inspektur Pengawas Umun Polri atau Komisi Kepolisian Nasional.

"Biasanya normatif kita kirim surat. Nanti dijawab. Atau kita langsung ke Irwasum Polri atau Kompolnas," ujar Haris.

LPSK juga menyoroti masalah hukuman terhadap pelaku tindak pidana yang terkadang ringan di pengadilan. Salah satu contohnya yakni kasus yang melibatkan artis Saipul Jamil. Dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Saipul Jamil menerima vonis tiga tahun penjara.

Apalagi, lanjutnya, belakangan muncul kasus suap dalam perkara Saipul Jamil, meskipun pihaknya belum menemukan keterkaitannya dengan hasil putusan PN Jakarta Utara.

"Tentunya hukuman tiga tahun buat korban sangat menyakitkan. Putusan SJ banyak dikritik terutama dikalangan penggiat masalah anak," ujar Haris. (Baca: Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Orangtua Bisa Diberi Sanksi jika Dianggap Lalai)

Data LPSK sampai semester satu atau setengah tahun ini, sudah melayani perlindungan terhadap 54 anak, yang mengalami berbagai kasus seperti tindak pindana perdagangan orang (TPPO), kekerasan seksual, penganiayaan dan tindak pidana lainnya.

Sementara data pengajuan permohonan perlindungan terkait kasus seperti ekploitasi anak dan persetubuhan, pencabulan anak di bawah umur, kekerasan seksual, dan tindak pidana lain mencapai 33 orang. Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), LPSK menyatakan untuk tahun 2015 lalu terdapat 1.726 kasus kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara data Komnas Perempuan, menurutnya tahun lalu mencapai 6.439 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

"Ini bukan jumlah yang sedikit dalam kasus kekerasan seksual. Makanya banyak pihak menyatakan darurat (kekerasan seksual)," ujar Haris. (Baca: Komnas Perempuan Usulkan Beberapa Pemberatan Hukuman bagi Pelaku Kekerasan Seksual)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Ditahan Selama 7 Hari

Megapolitan
Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Dubes Palestina: Gaza Utara Hancur Total, Rafah Dikendalikan Israel

Megapolitan
Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Warga Luar Jadi Biang Kerok Menumpuknya Sampah di TPS Dekat Lokbin Pasar Minggu

Megapolitan
Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Remaja yang Tusuk Seorang Ibu di Bogor Kini Berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum

Megapolitan
Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Seorang Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Dalam Bajaj, Diduga Sakit

Megapolitan
PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

PKS-Golkar-Nasdem Masih Terbuka ke Parpol Lain untuk Berkoalisi di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Dukung Penertiban Jukir Liar, Pegawai Minimarket: Kadang Mereka Suka Resek!

Megapolitan
Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Diduga Mengantuk, Sopir Angkot di Bogor Tabrak Pengendara Sepeda Motor hingga Tewas

Megapolitan
Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Pengendara Motor Tewas Usai Ditabrak Angkot di Bogor

Megapolitan
Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Soal Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Ahok : Harusnya Tidak Ada Pengangguran

Megapolitan
Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai 'Kompori' Tegar untuk Memukul

Keterlibatan 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP, dari Panggil Korban sampai "Kompori" Tegar untuk Memukul

Megapolitan
Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Puncak Kasus DBD Terjadi April 2024, 57 Pasien Dirawat di RSUD Tamansari

Megapolitan
Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Ahok : Buat Tinggal di Jakarta, Gaji Ideal Warga Rp 5 Juta

Megapolitan
Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Ahok: Saya Mendorong Siapa Pun yang Jadi Gubernur Jakarta Harus Serahkan Nomor HP Pribadi ke Warga

Megapolitan
Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Susul PKS dan Golkar, Partai Nasdem Gabung Koalisi Usung Imam-Ririn di Pilkada Depok 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com