Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok: Kalau Ikuti Emosi, Gue Mau Tiket yang Susah, Buat "Buktiin" Satu Juta Data KTP!

Kompas.com - 24/06/2016, 10:07 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berada di persimpangan jalan.

Ia harus memilih apakah maju melalui jalur independen atau partai politik pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.

Dukungan tiga partai politik telah dikantongi. Total perolehan kursi Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar di DPRD DKI pun mencukupi untuk mengusung Basuki atau Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di sisi lain, Ahok telah berjanji maju melalui jalur independen bersama dengan relawan pendukungnya, Teman Ahok.

Relawan pendukungnya itu telah berhasil memenuhi target yang disyaratkan Ahok, yakni mengumpulkan 1 juta data KTP dukungan.

(Baca juga: Ahok: Saya Mau Nanya ke "Teman Ahok", Mau Tiket Tol atau Jalan yang Susah?)

Ahok pun berencana menemui Teman Ahok setelah mengantongi surat dukungan resmi dari tiga partai politik.

"Enggak ada lobi-lobi (ke Teman Ahok untuk maju parpol)," kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (24/6/2016).

Bahkan, Ahok mengaku masih ingin maju melalui jalur independen. Hal ini untuk membuktikan kepada masyarakat bahwa ada warga yang mendukungnya melalui 1 juta data KTP yang terkumpul.

"Kalau mau ikuti emosi saya, gue mau tiket yang susah karena gue mau buktiin sejuta (data) KTP," kata Ahok.

"Kalau mau ikut jalan tol, sejuta (data) KTP yang sudah kekumpul enggak bisa dibuktiin," sambung Ahok.

Adapun jalan tol yang dimaksud Ahok adalah maju melalui jalur parpol. Sementara itu, jalan susah adalah maju melalui jalur independen.

Beberapa waktu lalu, DPR mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah.

Revisi UU Pilkada tersebut memuat ketentuan yang memperketat proses verifikasi KTP dukungan untuk calon perseorangan atau independen.

(Baca juga: Golkar Akan Bantu Verifikasi Faktual Data KTP Dukungan terhadap Ahok )

Aturan ini terdapat dalam Pasal 48 pada Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan DPR.

Menurut Pasal 48 ayat (3), verifikasi faktual dilakukan paling lama 14 hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

Adapun menurut Pasal 48 ayat (3b), pada verifikasi faktual terhadap dukungan calon yang tidak dapat ditemui saat verfikasi faktual, calon diberi kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud ke kantor PPS paling lambat tiga hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

Kompas TV Teman Ahok Bantah Tudingan Curang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Kronologi Pria di Pondok Aren Gigit Jari Rekannya hingga Putus, Pelaku Tak Senang Teman Korban Ikut Memarkirkan Kendaraan

Megapolitan
Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Syarat Maju Pilkada DKI Jalur Independen: KTP dan Pernyataan Dukungan Warga

Megapolitan
17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

17 Kambing Milik Warga Depok Dicuri, Hanya Sisakan Jeroan di Kandang

Megapolitan
Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Pintu Rumah Tak Dikunci, Motor Warga di Sunter Dicuri Maling

Megapolitan
Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Viral Video Geng Motor Bawa Sajam Masuk Kompleks TNI di Halim, Berakhir Diciduk Polisi

Megapolitan
Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Ibu Pengemis Viral yang Paksa Orang Sedekah Bakal Dipindahkan ke Panti ODGJ di Bandung

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Curi Uang Korban

Megapolitan
Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Ketua RW Nonaktif di Kalideres Bantah Gelapkan Dana Kebersihan Warga, Klaim Dibela DPRD

Megapolitan
Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Menjelang Pendaftaran Cagub Independen, Tim Dharma Pongrekun Konsultasi ke KPU DKI

Megapolitan
DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

DBD Masih Menjadi Ancaman di Jakarta, Jumlah Pasien di RSUD Tamansari Meningkat Setiap Bulan

Megapolitan
Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Tak Hanya Membunuh, Pria yang Buang Mayat Wanita di Dalam Koper Sempat Setubuhi Korban

Megapolitan
Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Polisi Duga Ada Motif Persoalan Ekonomi dalam Kasus Pembunuhan Wanita di Dalam Koper

Megapolitan
Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Pria di Pondok Aren yang Gigit Jari Rekannya hingga Putus Jadi Tersangka Penganiayaan

Megapolitan
Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Dituduh Gelapkan Uang Kebersihan, Ketua RW di Kalideres Dipecat

Megapolitan
Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Pasien DBD di RSUD Tamansari Terus Meningkat sejak Awal 2024, April Capai 57 Orang

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com