JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi mengingatkan temuan BPK soal pembelian lahan rumah susun di Cengkareng Barat ada pada APBD DKI 2015.
Pada tahun itu, APBD DKI disahkan dengan menggunakan peraturan gubernur (pergub) bukan peraturan daerah (perda).
Sehingga, temuan dalam APBD DKI 2015 menjadi tanggung jawab Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau pihak eksekutif. DPRD DKI, kata dia, tidak bisa disalahkan dalam temuan ini.
"Itu kan pergub ya, bukan saya sebagai DPRD," ujar Prasetio di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (29/6/2016).
Namun, kata Prasetio, pencatatan aset Pemerintah DKI Jakarta memang buruk sejak dulu. DPRD DKI pun sudah memiliki pansus aset yang membahas pencatatan aset DKI Jakarta.
Temuan soal lahan rusun di Cengkareng Barat kemungkinan akan dibahas dalam pansus itu.
Pengadaan lahan untuk pembangunan Rumah Susun Cengkareng Barat merupakan salah satu temuan yang tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI 2015.
Polemik kepemilikan lahan untuk pembangunan rumah susun (Rusun) di Cengkareng Barat, Jakarta Barat, oleh Pemprov DKI kian panjang. Sejumlah pihak bermunculan mengklaim sebagai pemilik yang sah lahan itu.
Dugaan adanya sertifikat ganda pun mencuat, belum lagi adanya kecurigaan gratifikasi yang dilakukan oleh oknum di lingkungan Pemprov DKI soal pembelian lahan di Cengkareng Barat.