Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nelayan dan LBH Jakarta Apresiasi Sekaligus Kritik Penghentian Reklamasi Pulau G

Kompas.com - 01/07/2016, 18:02 WIB
Robertus Belarminus

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Koalisi Nelayan Selamatkan Teluk Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum Jakarta mengapresiasi keputusan Menko Bidang Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli yang memutuskan untuk menghentikan reklamasi di Pulau G.

Namun, ada catatan yang juga disampaikan mereka menyangkut penghentian reklamasi Pulau G tersebut.

"Respons terhadap putusan penghentian reklamasi di teluk Jakarta yang dibacakan Menko Maritim, kami apresiasi keputusan tersebut," kata Ketua Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata di Kantor LBH Jakarta, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (1/7/2016).

(Baca juga: Reklamasi Pulau G Dihentikan, Yusril Sarankan Ini untuk Ahok)

Menurut Martin, catatan pertama dari Koalisi dan LBH Jakarta adalah mengenai bagaimana tindakan pemerintah ke depannya untuk memulihkan hak nelayan yang terdampak reklamasi.

Kedua, ia menyoroti proses penyusunan undang-undang terkait rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) serta Perda Rencana Zonasi Wilayah Persisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan rencana lainnya.

"Posisi kami RTRW dan Perda Zonasi tidak ada partisipasi publik. Yang ada dalam perda tersebut tidak mengindahkan bagaimana masyarakat nelayan dapat mengambil ikan dari 0-4 mil (di laut). Kalau melindungi nelayan, seharusnya tidak dilanjutkan karena nelayan akan berkonflik dengan proyek reklamasi," ujar Martin.

Ketiga, Koalisi dan LBH Jakarta menilai keputusan pemerintah pusat tersebut belum berbentuk produk hukum yang konkret dan mengikat untuk menghentikan reklamasi.

Keempat, mereka mengkritik pemerintah yang dinilai belum melakukan tindakan hukum secara tegas, misalnya terkait dugaan pelanggaran tindak pidana lingkungan dan tata ruang dalam proyek reklamasi, khususnya di Pulau C dan D.

Terakhir, mengenai legal review terhadap regulasi yang mengatur tentang reklamasi. (Baca juga: Ahok: PLN dan PGN Enggak Pernah Ribut Reklamasi Pulau G Tuh...)

Sebab, menurut Martin, aturan yang ada saat ini tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, yang berniat melakukan perlindungan terhadap sumber daya persisir dan pulau kecil.

Diduga, masih terjadi pengerukan pasir di Desar Lontar Serang dan di Kepulauan Seribu.

Sebelumnya, tim gabungan reklamasi yang dipimpin Menko Maritim dan Sumber Daya Rizal Ramli mengeluarkan keputusan agar PT Muara Wisesa Samudra menghentikan proyek reklamasi secara permanen.

Reklamasi dihentikan dengan alasan ditemukannya pelanggaran oleh pengembang Pulau G.

Pelanggaran tersebut termasuk pelanggaran berat karena pulau reklamasi dianggap membahayakan lingkungan hidup, proyek vital strategis, pelabuhan, dan lalu lintas laut.

Kompas TV Reklamasi Dihentikan, Ahok Mengacu pada Keppres
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Beda Nasib Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez di Kasus Narkoba: Satu Direhabilitasi, Satu Ditahan

Megapolitan
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Megapolitan
Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Simak Penyesuaian Jadwal Transjakarta, MRT, LRT, dan KRL Selama Pencanangan HUT ke-497 Jakarta Hari Ini

Megapolitan
Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Catat, Ini 41 Kantong Parkir Saat Acara Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI

Megapolitan
Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Pencanangan HUT ke-497 Jakarta di Bundaran HI Hari Ini, Simak Rekayasa Lalu Lintas Berikut

Megapolitan
Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Bekasi: Beraksi di Siang Hari dan Lepaskan Tembakan Tiga Kali

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Minggu 19 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Kertajaya, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Detik-detik Penjambret Ponsel di Jaksel Ditangkap Warga: Baru Kabur 100 Meter, Tapi Kena Macet

Megapolitan
Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Pencuri Motor yang Sempat Diamuk Massa di Tebet Meninggal Dunia Usai Dirawat di RS

Megapolitan
Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Ratusan Personel Satpol PP dan Petugas Kebersihan Dikerahkan Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta

Megapolitan
Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Alasan Warga Tak Amuk Jambret Ponsel di Jaksel, Ternyata “Akamsi”

Megapolitan
Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Korban Jambret di Jaksel Cabut Laporan, Pelaku Dikembalikan ke Keluarga untuk Dibina

Megapolitan
Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Penjambret di Jaksel Ditangkap Warga Saat Terjebak Macet

Megapolitan
Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Pencuri Motor di Bekasi Lepas Tembakan 3 Kali ke Udara, Polisi Pastikan Tidak Ada Korban

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com