JAKARTA, KOMPAS.com — Nama Muhammad Arsyad alias Imen (26) kembali tenar.
Arsyad yang pernah ditahan karena mengunggah gambar cabul yang menghina Presiden Joko Widodo itu kini ditahan lagi karena diduga mencabuli anak di bawah umur.
Arsyad ditahan setelah tertangkap sedang berusaha menyetubuhi F (10), di Villa Rindu Alam, Puncak, pada Senin (11/7/2016).
Modus yang dilakukan Arsyad adalah dengan berpura-pura minta ditunjukkan lokasi minimarket kepada korban.
(Baca juga: Ayah Korban Pencabulan Arsyad Duga Anaknya Dihipnotis karena Mau Diajak Pergi)
Belakangan diketahui, korban Arsyad tidak hanya F. Sebulan sebelum mencabuli F, Arsyad diduga mencabuli K (7), bocah yang sempat dilaporkan hilang oleh orangtuanya.
K sempat dicium-cium, tetapi batal disetubuhi karena Arsyad tidak tega. Selain F dan K, diduga ada dua lagi korban Arsyad yang belum diketahui.
Arsyad mengaku tak ada niat untuk menyakiti anak-anak perempuan ini, apalagi menculik dan mencabulinya.
Ia berdalih memang sayang terhadap anak-anak. Diduga, Arsyad memiliki kelainan seksual.
Terlebih lagi, ditemukan banyak foto anak kecil dalam kameranya. Ia juga mengaku suka menonton film porno.
Berbeda dengan kondisi saat ia terjerat kasus penghinaan terhadap Presiden pada 2014, kini Arsyad tak ada yang membela.
Para orangtua yang merupakan tetangga F kesal bukan main mengetahui tabiat Arsyad. (Baca juga: Tidak Ada Warga yang Pernah Lihat Arsyad di Cilodong)
Mereka ingin Arsyad dihukum seberat-beratnya agar hal serupa tak terjadi terhadap anak-anak mereka. Jika tidak, mereka siap menghajar Arsyad.
Ibunda Arsyad, Mursidah (50), hingga saat ini belum tampak menjenguk anaknya itu di tahanan Polresta Depok.
Padahal, pada 2014, Mursidah bolak-balik ke Mabes Polri dan Istana Kepresidenan untuk mohon maaf dan minta anaknya dilepaskan.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon sampai turun tangan untuk membela Arsyad kala itu.
Ia bersedia menjadi jaminan penangguhan penahanan pemuda yang mengunggah gambar rekayasa Presiden Joko Widodo sedang bersetubuh dengan mantan Presiden RI, Megawati Soekarnoputri, tersebut.
Menurut Fadli, penangkapan Arsyad terlalu berlebihan dan mengandung unsur politis. Namun, Fadli kini berbalik badan.
Fadli yang dulu membela karena kasihan terhadap Arsyad yang menjadi tukang sate untuk membiayai keluarganya itu kini mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses hukum Arsyad.
"Kalau dia melakukan tindakan kejahatan ditangkap saja. Enggak ada urusannya. Saya kenal juga begitu saja. Karena saya meyakinkan bahwa tidak boleh ada diskriminasi hukum," kata politisi Partai Gerindra itu.
(Baca juga: Cerita Orangtua Korban Pencabulan Arsyad Saat Ketahui Anaknya Diculik)
Arsyad kini masih dalam pemeriksaan. Polisi mengundang sejumlah ahli untuk menguak motif dan mengusut pencabulannya.
Ia dijerat dengan Pasal 332 KUHP tentang Tindak Pidana Membawa Anak di Bawah Umur Tanpa Izin Orangtua dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.