TANGERANG, KOMPAS.com - Satu dari tiga pembunuh karyawati EF (19) di Kabupaten Tangerang, RA (16), tetap yakin tidak bersalah. RA telah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim peradilan anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Juni 2016.
"Klien kami tetap membantah apa yang didakwakan kemarin. Kami juga menganggap, dakwaan-dakwaan itu tidak bisa dibuktikan," kata kuasa hukum RA, Alfan Sari, kepada Kompas.com pada Kamis (14/7/2016).
Bantahan serupa memang sudah pernah disampaikan sebelumnya di dalam persidangan oleh pihak RA. Menurut RA, dia tidak kenal dan tidak pernah berhubungan dengan EF.
Sedangkan materi dakwaan menyebutkan bahwa RA adalah kekasih EF. RA juga disebut telah membunuh EF karena kecewa ajakannya untuk berhubungan intim ditolak.
Selain itu, RA pun mengaku tidak kenal dengan dua pembunuh EF yang lain, yakni Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriadi (24).
Adapun di dalam persidangan, sempat muncul nama Dimas yang disebut-sebut sebagai pembunuh EF bersama Arifin dan Imam, bukan RA. Pihak RA telah mengajukan banding atas putusan vonis hukuman 10 tahun penjara ke Pengadilan Tinggi Banten.
Bersama dengan itu, Alfan mengungkapkan, akan ada kejutan ketika berkas perkara Arifin dan Imam sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang atau dinyatakan P21.
"Akan ada kejutan setelah P21 dua tersangka lainnya. Ada hal yang baru dan cukup mengagetkan yang belum bisa saya kasih tahu sekarang," ucap Alfan.
Kompas.com telah menghubungi kuasa hukum Arifin dan Imam, Teddy Wahyudi, untuk menanyakan proses kelengkapan berkas perkara kedua kliennya, namun belum direspons.