Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS DKI yang Antar Anak pada Hari Pertama Sekolah Dianggap Izin Satu Hari

Kompas.com - 18/07/2016, 08:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi dispensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang datang terlambat karena terlambat mengantarkan anak ada hari pertama sekolah.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menyampaikan, para PNS yang mengantar anak sekolah justru akan dihitung izin satu hari.

"Prinsipnya Pak Gubernur mendukung (imbauan orangtua mengantar anak pada hari pertama sekolah). Hanya kan persoalannya, siapa yang bisa mendeteksi kalau itu pegawai punya anak masih sekolah? Jangan sampai nanti semua (pegawai bolos) beralasan antar anak ke sekolah," kata Agus kepada Kompas.com, Minggu (17/7/2016) malam.

(Baca juga: Pemprov DKI Tak Beri Dispensasi bagi PNS Telat karena Antar Anak ke Sekolah)

Oleh karena itu, PNS DKI harus izin pimpinan masing-masing jika ingin mengantarkan anak pada hari pertama sekolah.

Meski demikian, ia tidak menjelaskan detail berapa jumlah PNS yang mengajukan izin untuk mengantar anak pada hari pertama sekolah.

Sebab, dia melanjutkan, data tersebut ada di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

"Jakarta ini kan crowded, apa iya (PNS) bisa datang pagi (setelah mengantar anak sekolah). Jadi ya sudah diizinkan saja satu hari," kata mantan Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta itu.

Dengan demikian, lanjut dia, PNS yang mengantarkan anaknya ke sekolah tersebut tidak dihitung bekerja pada hari itu.

Nantinya, PNS bisa mengejar penyelesaian pekerjaannya pada hari-hari selanjutnya agar mendapatkan tunjangan kinerja daerah (TKD) maksimal.

"Dia input aktivitas dia di hari selanjutnya. Hari itu kan dia enggak berkinerja, jadi dia harus mengejar pada hari-hari berikutnya," kata Agus.

(Baca juga: Hari Pertama Masuk Sekolah, Belasan Siswa SMAN 3 Datang Terlambat)

Adapun imbauan orangtua mengantar anak pada hari pertama sekolah ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah.

Menteri Kebudayaan dan Pendidikan Dasar Menengah Anies Baswedan mengajak orangtua mengantar anaknya pada Senin (18/7/2016) ini, atau pada awal tahun ajaran baru.

Kompas TV Mendikbud: Waspada Pungli di Sekolah
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com