JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi dispensasi bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telat karena mengantar anak mereka di hari pertama sekolah. Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengatakan kegiatan mengantar anak tidak membutuhkan waktu lama hingga telat bekerja.
"Memang enggak ada dispensasi. Tapi sekali lagi, antar anak sekolah itu enggak bikin terlambat, kalau semuanya tertib," kata Djarot, di Pasar Mayestik, Jakarta Selatan, Minggu (17/7/2016).
Selain itu, lanjut dia, mengantar anak ke sekolah tidak perlu sampai ke dalam kelas. Namun hanya sampai pagar saja. Di depan pagar, kata dia, orangtua memberi semangat anak-anaknya untuk menuntut ilmu serta dikenalkan dengan sekolah barunya.
"Supaya anak ini betul-betul masuk sekolah pertama itu dengan riang gembira tidak stres. Tapi sekali lagi jangan dijadikan ngantar anak sekolah, alasan untuk bolos," kata Djarot.
Ia pun meminta PNS tidak mempertentangkan kebijakan yang dikeluarkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tersebut. Sebab, menurut dia, orang tua juga berkewajiban memberi pendidikan terbaik untuk anak-anak mereka.
"Tapi jangan lupa juga kewajiban anda sebagai pelayan masyarakat. Jangan sampai hal ini jadi modus PNS untuk tidak melayani masyarakat dengan baik," kata mantan Wali Kota Blitar itu.
Adapun imbauan tersebut sesuai dengan surat edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah. Anies mengajak orangtua mengantar anaknya pada Senin (18/7/2016) esok, atau saat tahun ajaran baru dimulai. (Baca: PNS DKI Takut Kehilangan TKD jika Antar Anak ke Sekolah)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.