Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/07/2016, 16:48 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah menyebutkan pemeriksaan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) milik para pengendara di traffic light (TL) tidak akan menghambat arus lalu lintas.

Pemeriksaan STNK yang dimaksud akan dilaksanakan sebagai bentuk pengawasan saat uji coba kebijakan ganjil genap, 27 Juli-26 Agustus 2016 mendatang.

"Pokoknya saya sudah pesan, penerapan pengawasan ini tidak boleh mengganggu arus lalu lintas. Di satu titik traffic light, dijaga empat petugas. Nanti ada polisi juga yang dampingi," kata Andri dalam rapat bersama Komisi B DPRD DKI Jakarta, Senin (18/7/2016).

Ada 15 lampu lalu lintas di sepanjang jalur penerapan kebijakan ganjil genap, yakni sepanjang Jalan MH Thamrin, Sudirman, hingga Gatot Subroto. Dengan begitu, total personel Dishubtrans yang ditugaskan untuk berjaga di semua lampu lalu lintas adalah 60 orang.

Pemeriksaan STNK ini merupakan satu dari dua metode pengawasan kebijakan ganjil genap. Adapun metode lainnya adalah pengamatan terhadap pelat nomor kendaraan yang akan dilakukan oleh personel Ditlantas Polda Metro Jaya.

Dengan dua metode pengawasan seperti itu, diharapkan dapat efektif meski tetap menggunakan tenaga manusia. Andri mengumpamakan, dalam sehari, ada 51.000 kendaraan yang STNK-nya bisa diperiksa secara acak oleh ke-60 petugas Dishubtrans.

Jika dimisalkan, 20 persen dari total pengendara yang diperiksa kedapatan tidak sesuai dengan ketentuan, maka jumlah pelanggar bisa mencapai 10.000 orang.

"Kalau sanksi dan tindakannya bagi pelanggar nanti sama seperti sterilisasi 'busway', saya yakin seyakin-yakinnya orang akan jera," tutur Andri.

Selama pelaksanaan uji coba kebijakan ganjil genap, belum ada pengendara yang ditindak jika terbukti melanggar. Mereka masih diberi peringatan saja oleh petugas yang berjaga di lapangan.

Penerapan kebijakan ganjil genap akan berlangsung setiap hari Senin sampai Jumat, mulai dari pukul 07.00-10.00 dan pukul 16.00-20.00. Pada hari pelaksanaan nanti, hanya kendaraan dengan nomor pelat ganjil yang boleh beroperasi pada tanggal ganjil, begitupun dengan nomor pelat genap pada tanggal genap.

Namun, bukan berarti pengendara dengan nomor pelat yang berbeda dengan tanggal hari itu tidak boleh beroperasi. Penerapan kebijakan ganjil genap hanya berlaku di ruas jalan tertentu, yaitu Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Gatot Subroto. (Baca: Wacana Kebijakan Ganjil Genap, STNK Akan Diperiksa Saat Lampu Merah)

Di luar jalan tersebut, pengendara dapat menggunakan kendaraannya dengan normal. Penentuan pelat yang ganjil dan mana yang genap dilihat dari nomor belakang pelat nomor tiap kendaraan.

Kompas TV Aturan Ganjil Genap Diterapkan Pagi Sore
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Rute Mikrotrans JAK19 Pinang Ranti-Setu

Megapolitan
Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Polisi Tilang 3 Pengemudi Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arah di Tol Desari

Megapolitan
Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Pesan Orangtua Alvaro, Pasien Anak yang Meninggal Usai Operasi Amandel: Tolong Kerja Pakai Hati

Megapolitan
Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Cegah Api Menjalar, Warga jalan Jatayu Kebayoran Lama Estafet Angkut Ember Berisi Air

Megapolitan
Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Belum Tahu Penyebab Pasti Anaknya Mati Batak Otak, Orangtua Alvaro: Kami Masih Bertanya-tanya

Megapolitan
Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Damkar: Luas Area Terbakar di Kebayoran Lama Capai 3.000 Meter Persegi

Megapolitan
Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Ledakan dan Tangisan Menggema di Lokasi Kebakaran Permukiman Padat Penduduk di Kebayoran Lama

Megapolitan
Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya, DPRD DKI: Ekonomi Ortu Mereka Terpuruk

Megapolitan
PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang 'Deadlock'

PPKGBK Sebut Negosiasi Royalti Lahan Hotel Sultan Sedang "Deadlock"

Megapolitan
Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Dirjen Imigrasi: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Indonesia Pukul 18.41 WIB

Megapolitan
LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

LRT Jabodebek Berlakukan Tarif Normal, Penumpang: Sepadan dengan Layanan dan Fasilitas

Megapolitan
Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Saat Para Bocah di Cipinang Melayu Berebut Cokelat dari Kaesang...

Megapolitan
Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Ingatkan ASN DKI Jauhi Pinjol, Heru Budi Singgung Besaran Tunjangan Kinerja

Megapolitan
Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Adu Jotos di Depan Halte BKN Cawang Bermula dari Pengunjung Kafe Mabuk di Luar Kontrol

Megapolitan
165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

165 Ijazah Pelajar di Koja Ditahan karena Tunggakan Biaya Sekolah, Nilainya Capai Rp 18 Juta

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com