Namun, menurut dia, presentasi tersebut dianggap tidak memuaskan anggota Balegda DKI.
Balegda khawatir besaran nilai tambahan kontribusi sebesar 15 persen akan diubah sewaktu-waktu. Untuk melakukan perubahan, diperlukan revisi peraturan daerah.
"Kalau kami buat sekarang sebesar 15 persen, kan bisa saja berubah dinaikkan angkanya, kan repot kalau harus merevisi perda. Jadi, lebih baik diatur di peraturan gubernur, siapa pun gubernurnya bebas memilih tambahan kontribusi," kata Merry.
(Baca juga: Ini Alasan DPRD DKI Tak Ingin Pengembang Dibebankan Tambahan Kontribusi 15 Persen)
Sanusi juga menyampaikan alasan lain kenapa kontribusi tambahan sebesar 15 persen ditolak Balegda.
Selain karena ada keluhan pengembang, menurut dia, aturan mengenai kontribusi tambahan sebesar itu dinilai tidak memiliki landasan hukum.
Ia juga menilai, besaran tambahan kontribusi 15 persen itu tidak sesuai logika.
Menurut dia, seharusnya nilai tambahan kontribusi tidak sebesar 15 persen, tetapi lebih kecil dari kontribusi yang besarnya 5 persen.
Setelah dihitung, menurut Sanusi, tambahan kontribusi lebih dari dua kali lipat besaran kontribusi yang hanya sebesar 5 persen.
Ia juga berpendapat bahwa tambahan kontribusi yang besar akan merugikan dua badan usaha milik daerah (BUMD) yang menjadi pengembang reklamasi. Kedua BUMD yang dimaksud adalah PT Jakarta Propertindo dan PT Jaya Ancol.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.