JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga bernama Rasidin Nur yang disebut sebagai tokoh masyarakat di Cengkareng, dikabarkan pernah memberi peringatan kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI agar tidak membeli lahan di Cengkareng Barat.
Namun, Dinas Perumahan disebut tidak menggubris peringatan tersebut dan tetap membelinya. Hingga akhirnya pembelian lahan itu menjadi temuan.
Sebab lahan tersebut juga sudah menjadi aset Pemprov DKI. Pemprov DKI disebut membeli lagi lahan miliknya sendiri.
Terkait adanya peringatan dari warga, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia pasti menindaklanjuti laporan itu.
"Kalau kamu mengadukan ke saya, ada permainan, pasti sudah gua suruh masukin karena langsung di situ saya akan telusuri (lewat) Inspektorat," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Kamis (21/7/2016) malam.
Basuki mengatakan, semua warga bebas datang ke Balai Kota DKI untuk mengadukan berbagai masalah. Sudah begitu banyak warga yang dihadapi Basuki tiap paginya.
Basuki yakin dia tidak akan membiarkan kalau ada laporan permainan oknum yang dia dapat dari warga. Jika ada warga yang mengadukan sengketa tanah milik warga sendiri, Basuki akan langsung menghubungkan warga dengan anak buahnya.
Namun, jika aduannya adalah laporan permainan oknum, dia akan langsung menerimanya dan menyuruh Inspektorat DKI memeriksa.
"Pasti gue minta bahan semua lu itu, kita selidikin atau undang lu untuk ditemuin. Benar-benar kita pelajarin, kalau masuk akal, kita temuin sama kepala dinas di depan gue," ujar Ahok.
Anak Rasidin Nur disebut-sebut masuk penjara karena menghalangi pembelian lahan Cengkareng. Terkait itu, Basuki tidak mau percaya begitu saja. Basuki bersikeras bahwa dia pasti akan menindaklanjuti jika ada laporan permainan.
Basuki meminta pihak Rasidin Nur untuk menyerahkan bukti setor surat ketika melaporkan permainan di lahan Cengkareng ke Pemprov DKI.
"Kalau dia sampai permasalahin seperti itu, mana buktinya dia setor surat? Sekarang kamu lihat pola saya, kalau ada laporan permainan gue diem gak kira-kira? Jadi ini mana mungkin," ujar Basuki.
Lahan di Cengkareng Barat itu telah dibeli Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan untuk lokasi pembangunan rumah susun. Transaksinya terjadi pada 2015.
Namun, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diketahui bahwa lahan itu masih milik Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI. Jika benar demikian adanya, Pemprov DKI telah membeli lahan sendiri dengan harga Rp 648 miliar.