JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bukit Duri, Vera menjelaskan tanggapan Pemprov DKI Jakarta perihal ahli waris penggugat "Class Action" yang meninggal. Menurut Pemprov, salah satu wakil kelompok penggugat II, D Mulyadi sudah meninggal dunia. Sehingga dinilai tidak mewakili anggota kelompoknya.
Mulyadi, kata Vera, saat menandatangai surat kuasa masih hidup. Sidang gugatan pun dimulai tanggal 7 Juni 2016. Pada tanggal 11 Juni 2016, Mulyadi meninggal. Ahli waris Mulyadi langsung menerima surat kuasa dan menggantikan.
Menurut Vera, Kitan Undang-undang Hukum Perdata mengizinkan ahli waris melanjutkan dan menandatangani surat kuasa baru dan ia pun bisa menjadi penguggat. Apalagi, ahli waris juga ikut jadi korban rencana penggusuran.
"Pada saat pemriksaan berkas (di persidangan), ahli waris ada dan datang. Dan sudah dikatakan diterima majelis hakim dan datang mereka," kata Vera di Jakarta, Sabtu (23/7/2016).
Pemprov DKI sebelumnya menolak pergantian tersebut. Pasalnya, gugatan tersebut perwakilan kelompok, bukan perbuatan melawan hukum perseorangan.
"Bahwa D Mulyadi sudah meninggal dunia, maka distribusi pembayaran ganti rugi tidak dapat dilakukan. Sehingga demikian gugatan a quo tidak memenuhi syarat gugatan perwakilan kelompok," tulis Pemprov DKI Jakarta dalam materi tanggapannya.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta menilai para penggugat tidak jelas menyebutkan anggota kelompoknya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.