Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 25/07/2016, 09:02 WIB
|
EditorIndra Akuntono


JAKARTA, KOMPAS.com -
Masa uji coba penerapan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap dipastikan akan dimulai pada 27 Juli 2016. Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta telah melakukan sejumlah persiapan terkait kebijakan tersebut.

Persiapan yang dilakukan adalah dengan keberadaan personel yang nantinya akan mengawasi titik-titik ruas jalan yang menerapkan sistem tersebut. Polda Metro Jaya menyiagakan 200 personel yang akan disebar di titik-titik penerapan sistem tersebut.

Dalam melakukan pengamanan, pihak kepolisian juga akan dibantu personel dari Dishub DKI Jakarta. Sembilan persimpangan akan jadi titik pengawasan petugas saat kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap nantinya diterapkan. 

Kesembilan persimpangan itu ialah persimpangan Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran HI, Bundaran Senayan, CSW, persimpangan Kuningan sisi Mampang Prapatan, persimpangan Kuningan sisi Gatot Subroto, dan persimpangan HOS Tjokroaminoto.

Penerapan sistem tersebut merupakan kebijakan transisi sebelum diterapkannya jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Tidak hanya itu, penerapan sistem ganjil genap juga bertujuan untuk menggantikan penerapan three in one yang dinilai sarat dengan masalah sosial.

Penerapannya akan diberlakukan di empat ruas jalan, yakni Jalan MH Thamrin, Sudirman, Gatot Soebroto, dan Rasuna Said. Kebijakan ini akan berlaku pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan dengan pelat genap melintas pada tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Pada masa uji coba, pengendara yang melanggar sistem tersebut hanya akan dikenai sanksi teguran. Nantinya, anggota kepolisian akan menghampiri pelanggar untuk menyosialisasikan sistem tersebut.

Selain itu, pelanggar akan diberikan blangko teguran berwarna merah satu lembar, satu lembar lagi akan dikirimkan ke instansi tempat pelanggar bekerja, dan satu lembar lagi akan disimpan kepolisian sebagai arsip.

Namun, saat resmi diterapkannya sitem itu pada 30 Agustus 2016, pengendara yang melanggar akan dikenai sanksi tilang. Polisi akan mengambil STNK kendaraan pelanggar dan akan diberikan surat tilang.

Adapun sanksi bagi pelanggar sistem ganjil genap akan dikenai Pasal 287 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2008 tentang lalu lintas angkutan jalan. Sanksi yang akan dikenakan berupa pidana kurungan paling lama atau denda maksimal sebesar Rp 500.000.

"Akan dikenakan Pasal 287 ayat 1 dengan denda maksimal Rp 500.000," ujar Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/7/2016).

Pengawasan manual

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono mengatakan, untuk sementara, pengawasan sitem pelat kendaraan ganjil genap akan dilakukan secara manual. Petugas kepolisian bersama Dishub DKI Jakarta akan melakukan pemantauan terhadap pelat nomor kendaraan yang melintasi ruas jalan yang ditetapkan sebagai kawasan ganjil genap.

"Ya itu tadi, kami bilang tetap pengawasan manual. Ke depannya kan ini menuju ke ERP, pakai transaksi elektronik, pake kamera CCTV, tentunya itu bisa di link kan dengan Samsat. Sekarang kan belum masih proses, namanya juga teknologi ya kita harus sabar lah," ujar Awi.

Meski pengawasannya secara manual, ia menilai lebih mudah melakukan pengawasan sistem ganjil genap ketimbang sistem three in one. Hal tersebut lantaran pengawasan ganjil genap bisa dilihat secara kasat mata, sedangkan three in one harus dilakukan pengecekan langsung ke dalam mobil yang melintas.

"Kalau three in one kan harus buka kaca (pengawasannya), kalau ganjil genap secara visual kan bisa dilihat, kelihatan," ucapnya.

Ia pun menilai kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap mampu mengurangi kepadatan arus lalu lintas di jalan protokol sebesar 50 persen. Sebab, saat ini jumlah kendaraan dengan pelat ganjil dan genap di Jakarta sama besar persentasenya.

Awi berharap,  pengawasan arus lalu lintas kedepannya dengan teknologi seperti Close Circuit Television (CCTV). Dengan begitu, petugas hanya membantu mengatur lalu lintas.

"Petugas di lapangan sebenarnya tugasnya membantu, karena di luar negeri sangat minim personel yang berdiri di jalan. Semua alat, semua rambu, pake teknologi pake kamera. Ke depan memang kami harapkan Indonesia gitu, jangan lagi masyarakat itu taat setelah ada polisi," ujarnya.

Rencana pemasangan 6.000 CCTV

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menargetkan kamera pengintai atau CCTV dapat terpasang di semua ruas jalan di Jakarta pada 2016. Menurut dia, kamera pengintai ini nantinya juga akan membantu kinerja personel kepolisian dalam mengantisipasi kemacetan dan kejahatan di jalan raya.

Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya juga sepakat membangun pusat kendali Ibu Kota. DKI juga akan memberikan jaringan internet infrastruktur fiber optik kepada pihak kepolisian agar seluruh sektor kepolisian bisa terkoneksi dengan sistem online. Melalui fiber optik yang dipasang, pengawasan tidak hanya terpusat di Polda, tetapi hingga kepolisian subsektor.

Namun, nampaknya program tersebut hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Padahal, jika program tersebut sudah sepenuhnya berjalan maka pengawasan ganjil genap akan lebih mudah.

Bahkan, Kapolda Metro Jaya kala itu yang kini menjabat sebagai Kapolri, Jendral Tito Karnavian pernah mengungkapkan harapannya agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera merealisasikan program pengadaan CCTV di sejumlah titik di Ibu Kota.

"Kita harapkan ada program pemda untuk menaruh 6.000 CCTV yang akan dilakukan dan dieksekusi tahun ini. Kalau bisa dipercepat sesegera mungkin," kata Tito di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/3/2016).

Menurut Tito, adanya CCTV akan sangat bermanfaat bagi pengawasan keamanan di sejumlah lokasi di Jakarta.

"Supaya seluruh Jakarta akan di-cover oleh sistem jaringan CCTV yang akan memudahkan, bukan masalah keamanan saja, lalu lintas juga, dan masalah pengawasan yang lain bisa ter-cover," ucapnya.

Kompas TV Aturan Ganjil-Genap Berlaku di 4 Jalan Protokol
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Kuasa Hukum MAN 1 Bekasi Minta Uang 288 Siswa Dikembalikan oleh Pihak EO

Megapolitan
Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Istri Bukhori Yusuf Laporkan Mantan Istri Suaminya soal Laporan Palsu KDRT

Megapolitan
Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Karyawan Rumah Kos di Tanah Abang Terjepit Lift, Korban Alami Patah Tulang

Megapolitan
Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Prajurit TNI AD Penusuk Pengamen Terancam Dipecat dan Penjara 10 Tahun

Megapolitan
Kasus Dugaan Penipuan EO 'Study Tour', Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Kasus Dugaan Penipuan EO "Study Tour", Guru MAN 1 Bekasi Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Prajurit TNI AD Tusuk Pengamen di Senen Pakai Pisau Buatan

Megapolitan
Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Pemilik EO yang Tipu Siswa Man 1 Bekasi Ditangkap

Megapolitan
Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Hanya Bisa Berbaring 8 Bulan, Pria Obesitas di Tangerang Meningkat Beratnya 160 Kg

Megapolitan
Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Awalnya Tak Curiga, Pihak MAN 1 Bekasi Merasa Aneh Saat EO Batalkan Keberangkatan Sepihak

Megapolitan
Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Pejalan Kaki Bersyukur Akses Trotoar di Kedubes AS Dibuka, Tak Perlu Lagi ke Bahu Jalan

Megapolitan
Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Penantian Panjang Selama 10 Tahun, Trotoar di Depan Gedung Kedubes AS Akhirnya Dibuka

Megapolitan
Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Pemprov DKI: Trotoar di Depan Kedubes AS Sudah Bisa Dilintasi Pejalan Kaki

Megapolitan
EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

EO yang Tipu Siswa MAN 1 Bekasi Sempat Buat Alasan Tak Masuk Akal

Megapolitan
Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Beton Pembatas di Trotoar Kedubes AS Diangkut, Pejalan Kaki Leluasa Melintas

Megapolitan
Pria Obesitas Seberat 300 Kg Alami Infeksi Kaki karena Terus Berbaring Selama 8 Bulan

Pria Obesitas Seberat 300 Kg Alami Infeksi Kaki karena Terus Berbaring Selama 8 Bulan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com