Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Isi Materi Banding yang Akan Diajukan Pengemudi Fortuner "Kalijodo"

Kompas.com - 26/07/2016, 10:03 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Riki Agung Prasetio (24), pengemudi mobil Toyota Fortuner yang mengalami kecelakaan seusai pulang dari tempat hiburan malam di Kalijodo dan menewaskan empat korban, akan mengajukan banding. Pengacara Riki, MO Maramis, menilai vonis lima tahun penjara dan denda 10 juta yang diputuskan Majelis Hakim terlalu emosional.

"Jadi, putusannya terlalu emosional. Pertama kan pledoi saya tidak dipertimbangkan hakim. Kedua, ini kalau bicara secara umum, ini kan kecelakaan lalu lintas, bukan disengaja. Ini kan bukan pidana murni," ujar Maramis saat dihubungi Kompas.com, Senin (25/7/2016) malam.

Maramis juga mempertanyakan tuntutan jaksa yang menuntut Riki dengan hukuman maksimal, yakni enam tahun penjara dan denda Rp 12 juta.

"Kok disamakan dengan pembunuhan berencana. Harusnya kan enggak secara emosional gitu. Bukan soal korban empat, tetapi ada perhitungan yang rasional yang juga memenuhi kemanusiaan," papar dia.

Menurutnya, Riki tidak dapat dikatakan pelaku dalam kecelakaan tersebut. Sebab, dia juga korban yang tidak sengaja dan tidak berencana melakukan pembunuhan.

"Dia juga sebetulnya korban, dia juga hampir mati kok. Kan ada temennya dua di dalem mati kok. Artinya, ada pertimbangan kemanusiaan. Itu tinjauan secara katakanlah sosiologis filosofis," ucap Maramis.

Selain itu, Maramis juga menyebut Riki yang dikatakan menjalankan mobilnya zig-zag sebagai pemberatan hukuman tidak masuk akal. Sebab, Riki juga dinyatakan menjalankan mobilnya dengan kecepataan 100 KM/jam.

"Kalau seandainya anak itu kecepatan 100, sementara dia berjalan zig-zag. Coba aja dipraktikan di jalanan kecepatan 100 dan zig-zag, enggak lucu aja pertimbangannya," kata dia.

Menurut Maramis, Riki justru berjalan zig-zag untuk menghindari terjadinya kecelakaan. Dia akan masuk dari jalur cepat ke jalur lambat.

"Lalu, karena ada motor dia masuk lagi ke kanan untuk menghindari tabrakan. Terjadilah kondisi macam zig-zag gitu. Kondisi zig-zag itu dipakai oleh hakim sebagai memberatkan," sebut Maramis. (Baca: Divonis 5 Tahun Penjara, Pengemudi Fortuner "Kalijodo" Ajukan Banding)

Keberatan-keberatan itulah yang akan diajukan Maramis untuk banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Saat ini Maramis masih menyusun keseluruhan isi materi banding tersebut. Rencananya, banding atas vonis lima tahun penjara dan denda Rp 10 juta akan diajukan pekan depan.

Kasus Riki bermula saat dia dan beberapa teman dalam mobilnya berkunjung ke Kalijodo pada 8 Februari 2016. Dalam perjalanan pulang dari Kalijodo, Riki menabrak sebuah sepeda motor hingga menyebabkan mobilnya terguling di Jalan Daan Mogot arah Tangerang.

Dalam insiden itu, empat orang, yaitu dua teman Riki di dalam mobil dan pasangan suami istri yang naik sepeda motor, tewas. Kecelakaan yang melibatkan Riki kemudian menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan tempat hiburan malam di Kalijodo. (Baca: Pengemudi Fortuner Panik Injak Gas, Tabrak Puluhan Motor dan Dua Orang Luka Parah)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Kronologi Perempuan di Jaksel Jadi Korban Pelecehan Payudara, Pelaku Diduga Pelajar

Megapolitan
Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Masuk Rumah Korban, Pria yang Diduga Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Jakbar Ngaku Salah Rumah

Megapolitan
Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com