Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Strategi Djarot Ikuti Aturan Ganjil Genap

Kompas.com - 28/07/2016, 18:42 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat mengaku sempat kebingungan saat akan mengikuti aturan pelat ganjil genap.

Sebab, Djarot harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan dinasnya dengan tanggal tiap hari.

"Saya tuh bingunglah, tanya sama sopir nih, 'Eh nomor kami tuh genap opo ganjil?'. Sopir saya bilang, 'Genap, Pak'," kata Djarot, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (28/7/2016).

"Waduh, (nomor) ganjilnya bagaimana? Ternyata enggak ada," sambung dia.

(Baca juga: Jasa Pelat Nomor, dari Modifikasi Hingga Ganjil-Genap)

Djarot pun memutuskan untuk menggunakan pelat merah pada kendaraan dinasnya agar kendaraannya itu dapat bebas melintas di jalur ganjil genap.

Menurut dia, langkah ini lebih baik dibandingkan dengan membeli mobil baru atau memalsukan pelat.

"Katanya mobil pelat merah enggak kena, ya sudah kami ganti pelat merah saja begitu ya. Daripada kami beli mobil lagi, borosin anggaran," kata Djarot.

Selama ini, Djarot menggunakan kendaraan dinas Toyota Land Cruiser berpelat nomor B 1962 RFR.

Ia juga memiliki pelat merah ganjil dengan nomor B 1963 RFR. Dengan demikian, Djarot akan menggunakan pelat ganjil pada tanggal ganjil dan pelat genap pada tanggal genap.

"Atau kalau enggak mau ribet ya naik transjakarta. Tapi kalau dari rumah dinas saya ke Halte Kuningan muternya aduh (jauh), rek. Enggak nyampe-nyampe saya," ujar Djarot.

Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya membolehkan kendaraan pelat genap melintas pada tanggal genap.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil.

Kebijakan ini hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Subroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00.

Kebijakan ini tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu atau hari libur nasional. Ada sejumlah kendaraan yang tidak terkena peraturan ini.

(Baca juga: 553 Pelanggar di Hari Pertama Uji Coba Ganjil Genap, Polisi Nilai Sosialisasi Berhasil)

Kendaraan itu adalah mobil dinas Presiden RI, Wakil Presiden RI, pejabat lembaga tinggi negara dengan pelat RI beserta kendaraan pengawalnya.

Peraturan ini juga tidak berlaku bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, mobil pemadam kebakaran, mobil ambulans, mobil angkutan umum (pelat kuning), angkutan barang, dan sepeda motor.

Khusus dua kendaraan terakhir, tidak berlakunya sistem pelat ganjil genap tersebut dilakukan dengan catatan.

Kompas TV Uji Coba Sistem Pelat Ganjil Genap Dilakukan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Guling yang Dicuri Maling di Cinere Usianya Sudah Belasan Tahun

Megapolitan
Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program 'Bebenah Kampung'

Khawatir Rumahnya Diambil Pemerintah, Banyak Warga Tanah Tinggi Tak Ikut Program "Bebenah Kampung"

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Pakai Senpi, Peluru Tembus dari Pelipis Kanan ke Kiri

Megapolitan
Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Maling Guling Beraksi di Cinere, Korban: Lucu, Kenapa Enggak Sekalian Kasurnya!

Megapolitan
Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Kronologi Pengendara Moge Tewas Terlindas Truk Trailer di Plumpang

Megapolitan
Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Mayat Bayi di Tanah Abang, Diduga Dibuang Ayah Kandungnya

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi 'Online' di Kembangan untuk Bayar Pinjol

2 Pria Rampok Taksi "Online" di Kembangan untuk Bayar Pinjol

Megapolitan
Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Heru Budi: Jakarta Bisa Benahi Tata Kota jika Pemerintahan Pindah ke IKN

Megapolitan
Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Polda Metro Jadwalkan Pemeriksaan Pendeta Gilbert Lumoindong Terkait Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Prabowo-Gibran Belum Dilantik, Pedagang Pigura: Belum Berani Jual, Presidennya Masih Jokowi

Megapolitan
Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Anggota Polresta Manado Tembak Kepalanya Sendiri Pakai Senpi

Megapolitan
2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

2 Pria Rampok Taksi Online di Jakbar, Leher Sopir Dijerat dan Ditusuk

Megapolitan
Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Polisi Periksa Kejiwaan Orangtua yang Buang Bayi ke KBB Tanah Abang

Megapolitan
Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Golkar Buka Peluang Lanjutkan Koalisi Indonesia Maju pada Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Di Tanah Tinggi Hampir Mustahil Menyuruh Anak Tidur Pukul 10 Malam untuk Cegah Tawuran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com