Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengizinkan perseorangan serta korporasi atau perusahaan menyumbang dana kampanye bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Sumbangan harus diberikan lengkap dengan identitas, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta sumber dana.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, perseorangan maksimal memberi sumbangan sebesar Rp 75 juta. Sedangkan korporasi maksimal menyumbang sebesar Rp 750 juta.
Nantinya, sumbangan akan diaudit oleh kantor akuntan publik yang telah bekerja sama dengan KPU DKI Jakarta.
Selain dengan sumbangan anggota partai, Ahok memiliki cara lain untuk mengumpulkan dana kampanye. Caranya dengan menarik uang dari orang-orang yang hadir saat kampanyenya. Baik itu dengan membeli tiket, kaos, merchandise, dan lain-lain.
"Ini kan sesuatu yang baru. Orang sudah nyumbang KTP, bukannya saya kasih duit, malah disuruh nyumbang lagi. Ini menarik, suatu kemajuan 71 tahun Indonesia merdeka, kita telah maju secara demokrasi," kata Ahok.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.