JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menyatakan, petugas pemantau Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017 yang tidak netral atau melanggar peraturan akan dicabut akretasinya.
"Kalau ada pemantau yang merangkap jadi tim sukses, tidak netral, sanksinya sederhana, kami cabut akreditasinya. Mereka kehilangan hak jadi pemantau," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI, Sumarno, di sebuah hotel di Jalan Kh Hasyim Ashari, Harmoni, Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2016).
Ia menyampaikan hal itu saat ditemui dalam acara sosialisasi Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Tahun 2017.
Sumarno berjanji, pemantau pemilihan yang diterima akan melewati proses verifikasi. Verifikasi itu bermaksud agar tidak ada pemantau yang ternyata merupakan kepanjangan tangan dari tim sukses dan partai politik.
"Kalau setelah verifikasi KPU memandang dia tidak memenuhi syarat, engggak akan kami keluarkan akreditasinya," ujar Sumarno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.