Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Lion Group Terkait Status Pilot Selama Bekerja di Lion Air

Kompas.com - 08/08/2016, 11:25 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Manajemen Lion Group menjawab keluhan Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) mengenai pekerjaan mereka di Lion Air.

Serikat Pekerja Asosiasi Pilot Lion Group (SP-APLG) yang menyebutkan pilot tidak pernah diangkat sebagai karyawan tetap dan dikenakan penalti hingga Rp 7 miliar jika mengundurkan diri.

Head of Corporate Legal Lion Group Harris Arthur Hedar mengatakan, ada aturan perusahaan yang menempatkan status pilot selama bekerja di maskapai Lion Air.

"Kalau dia pegawai biasa, peraturannya berbeda. Mereka itu pilot, eksklusif. Ada sistem kontrak kerja memang."

"Selama mereka melaksanakan kewajiban dalam kontrak tersebut, mereka mendapatkan hak-haknya, kok," kata  kepada Kompas.com, Senin (8/8/2016) pagi.

Harris menjelaskan, ada dua macam kontrak yang ditawarkan kepada pilot di maskapai Lion Air. Kontrak jenis pertama adalah calon pilot mengikuti pendidikan pilot terlebih dahulu.

Setelah lulus dari pendidikan pilot, mereka masuk dalam ikatan dinas dengan masa kontrak rata-rata di atas lima tahun, dengan masa kontrak maksimal sepuluh tahun.

Sedangkan kontrak jenis kedua berlaku bagi pilot yang sudah menempuh pendidikan dan merupakan pilot dari maskapai lain yang baru mau bergabung dengan Lion Group.

Untuk pilot seperti ini, masa kontrak yang ditawarkan lebih singkat, yakni tiga tahun. Kedua jenis masa kontrak ini bisa diperpanjang oleh manajemen.

Terkait status karyawan kontrak yang disebut tidak bisa diangkat menjadi karyawan tetap, dibantah oleh Harris.

Menurut dia, manajemen Lion Group menerapkan masa kontrak kepada pilot untuk melihat bagaimana kinerja mereka. Jika dirasa memenuhi syarat, pilot berstatus karyawan kontrak itu bisa diangkat sebagai karyawan tetap.

"Bisa diangkat sebagai karyawan tetap, jika saat masa kontrak mereka habis, tidak melakukan perbuatan yang melanggar aturan," ujar Harris.

Perihal uang penalti yang mencapai Rp 7 miliar, Harris menyebutkan, sudah diatur dalam perjanjian kontrak antara calon pilot dengan pihak perusahaan sebelumnya.

Jika ada uang penalti hingga miliaran rupiah, tidak lepas dari perhitungan biaya pendidikan pilot yang ditanggung oleh perusahaan.

"Memang ada aturannya. Kalau anda keluar sebelum kontrak habis, anda akan kena penalti. Wajar, dong. Kalau biaya pendidikan mereka habis satu miliar, ya dihitung segitu. Kontrak ini berlaku umum, kok," ujar Harris.

Sebelumnya, pihak SP-APLG di LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Jakarta pada Minggu (7/8/2016) menceritakan pengalaman mereka bekerja di Lion Air. Beberapa pilot dari 14 yang dipecat oleh Lion Air mengaku tidak diberikan kesempatan oleh perusahaan.

Kesempatan yang dimaksud adalah jenjang karir, dari pilot berstatus karyawan kontrak menjadi karyawan tetap, dan nominal penalti yang terlampau tinggi.

Beberapa hal itulah yang memicu belasan pilot Lion Air melakukan penundaan penerbangan pada 10 Mei 2016 lalu, yang berujung pada pemecatan mereka karena dianggap melanggar aturan dan mencemarkan nama baik perusahaan.

Kompas TV Lion Air Diminta Benahi Sektor Internal
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Korban Kebakaran di Depok Ditemukan Terkapar di Atas Meja Kompor

Megapolitan
Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Kebakaran Agen Gas dan Air di Cinere Depok, Diduga akibat Kebocoran Selang Tabung Elpiji

Megapolitan
Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Polisi Temukan Orangtua Mayat Bayi yang Terbungkus Plastik di Tanah Abang

Megapolitan
PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

PJLP Temukan Mayat Bayi Terbungkus Plastik Saat Bersihkan Sampah di KBB Tanah Abang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Terdengar Ledakan Saat Agen Gas dan Air di Cinere Kebakaran

Megapolitan
Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Perbaikan Pintu Bendung Katulampa yang Jebol Diperkirakan Selesai Satu Pekan

Megapolitan
Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Dituduh Punya Senjata Api Ilegal, Warga Sumut Melapor ke Komnas HAM

Megapolitan
Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Pemprov DKI Bakal Gratiskan Biaya Ubah Domisili Kendaraan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan 'Open BO'

Amarah Pembunuh Wanita di Pulau Pari, Cekik Korban hingga Tewas karena Kesal Diminta Biaya Tambahan "Open BO"

Megapolitan
Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Akses Jalan Jembatan Bendung Katulampa Akan Ditutup Selama Perbaikan

Megapolitan
Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Tidak Kunjung Laku, Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Ulang dengan Harga Lebih Murah

Megapolitan
Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Pemprov DKI Disarankan Gunakan Wisma Atlet buat Tampung Warga Eks Kampung Bayam

Megapolitan
Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Terlibat Tawuran, Dua Pelajar Dibacok di Jalan Raya Ancol Baru

Megapolitan
Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Potret Kemiskinan di Dekat Istana, Warga Tanah Tinggi Tidur Bergantian karena Sempitnya Hunian

Megapolitan
Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Dinas SDA DKI Targetkan Waduk Rawa Malang di Cilincing Mulai Berfungsi Juli 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com