Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

34 Perizinan di Jakarta Kini Bisa Diurus secara "Online"

Kompas.com - 09/08/2016, 19:25 WIB
Alsadad Rudi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta mengumumkan, ada 34 perizinan yang kini bisa diurus secara online. Keberadaan layanan itu diharapkan bisa membuat masyarakat tidak perlu lagi repot datang dan mengantre di loket PTSP.

"Jadi untuk urus berkas bisa dilakukan dari kantor atau rumah," kata Kepala BPTSP Edy Junaedy di Balai Kota, Selasa (9/8/2016).

Edy menyebutkan, saat ini jumlah layanan izin dan non-izin online yang telah diterbitkan BPTSP Provinsi DKI Jakarta berjumlah 107.110 izin dan non-izin. Seluruhnya diterbitkan pada periode Januari-Juli 2016.

Jumlah rata-rata izin dan non-izin online yang diterima BPTSP setiap harinya berkisar antara 1.500-2.000 izin dan non-izin.

"Kami menargetkan pada tahun ini bisa memberikan layanan perizinan dan non-perizinan sebanyak 60 jenis perizinan online. Dengan target berkas yang dilayani 6.000 izin dan non-izin per hari," ujar Edy.

Berikut 34 perizinan yang sudah bisa diurus secara online:  

1. Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM)

2. Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri

3. Izin Usaha Penanaman Modal Dalam Negeri

4. Izin Kegiatan Pengumpulan Uang dan Barang

5. Rekomendasi Undian Gratis Berhadiah

6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah

8. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil

9. SIUP – TDP Simultan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com