Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Praperadilan Kakak Saipul Jamil dan Rohadi Ditunda

Kompas.com - 11/08/2016, 15:17 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan kakak pedangdut Saipul Jamil, Syamsul Hidayatullah dan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi siang ini, ditunda oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pihak termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang perdana ini.

Sidang praperadilan ini digelar terpisah dengan hakim yang berbeda. Untuk praperadilan Syamsul, sidang dipimpin oleh hakim tunggal Martin Ponto Bidara. Sedangkan sidang praperadilan Rohadi dipimpin oleh hakim tunggal Riyadi Sunindio.

"Sidang ditunda hari Jumat tanggal 19 Agustus 2016, jam 9 pagi," kata hakim Martin di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2016).

Berdasarkan surat yang diterima hakim PN Jakarta Selatan, KPK meminta sidang ditunda lantaran tengah menyiapkan bukti-bukti administrasi, saksi, termasuk berkoordinasi dengan ahli.

Kuasa hukum kedua praperadilan ini, Tonin Tachta Singarimbun menduga KPK sengaja mangkir agar praperadilan gugur.

"Seandainya ini hanya trik agar persidangan ditunda, maka bisa P21 agar ini (praperadilan) gugur, nah seluruh anak bangsa bisa menangis ini," kata Tonin dalam persidangan.

Mendengar itu, hakim tunggal Riyadi Sunindyo menanggapi.

"Nah silakan menangis! Sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 22 Agustus 2016, dan memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil yang bersangkutan secara patut," ujar Riyadi.

Praperadilan keduanya sebelumnya didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun digugurkan karena dianggap tidak tepat locusnya. Tonin pun mendaftarkan kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Praperadilan ini menyatakan keberatan atas penangkapan, penahanan, dan penggeledahan yang dilakukan penyidik KPK atas kliennya.

Rohadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait kasus Saipul Jamil. Selain Rohadi, KPK menetapkan tiga tersangka lainnya, yaitu kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah serta dua orang pengacara Saipul Jamil, Bertanatalia dan Kasman Sangaji.

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan membenarkan bahwa kasus suap tersebut terkait perkara tindak pidana percabulan dengan terdakwa pedangdut Saipul Jamil. Menurut Basaria, suap tersebut diberikan agar hakim memberikan vonis ringan bagi Saipul Jamil.

Saipul menginginkan agar hakim memberikan vonis yang lebih kecil dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Hasilnya, Saipul hanya divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim di PN Jakarta Utara.

Kompas TV Suap Panitera, Saipul Jamil Diperiksa KPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Polisi Periksa Pelajar SMP yang Jadi Korban dan Pelaku Perundungan di Bogor

Megapolitan
Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Tangis Haru dan Sujud Syukur Casis Bintara yang Dibegal Usai Diterima Kapolri Jadi Polisi...

Megapolitan
Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Hadiah Sehabis Musibah bagi Satrio, Diterima Jadi Polisi meski Gagal Ujian akibat Dibegal

Megapolitan
Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Nasib Nahas Efendy yang Tewas di Kali Sodong, Diburu Mata Elang dan Dipukuli hingga Tak Berdaya

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Sabtu 18 Mei 2024 dan Besok: Pagi ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

[POPULER JABODETABEK] Kapolri Beri Hadiah Casis Bintara yang Dibegal dengan Diterima Jadi Polisi | Kilas Balik Kronologi Pembunuhan Vina Cirebon

Megapolitan
Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Berkoordinasi dengan Polda Jabar, Polda Metro Jaya Bantu Buru 3 DPO Pembunuh Vina

Megapolitan
Pria di Kali Sodong Dibunuh 'Debt Collector' Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Pria di Kali Sodong Dibunuh "Debt Collector" Gadungan karena Tolak Serahkan Motor

Megapolitan
KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

KPU DKI Verifikasi Dokumen Dukungan Bacagub Independen Dharma Pongrekun hingga 29 Mei

Megapolitan
PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

PPK GBK Ungkap Riwayat Kepemilikan Tanah Tempat Berdirinya Hotel Sultan

Megapolitan
Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Perubahan Jadwal KRL, Transjakarta, MRT, dan LRT Saat Pencanangan HUT Ke-497 Jakarta 19 Mei

Megapolitan
Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Epy Kusnandar Isap Ganja di Atas Pohon pada Waktu Subuh

Megapolitan
'Bullying' Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

"Bullying" Siswi SMP di Bogor Diduga karena Rebutan Cowok

Megapolitan
KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

KDRT dan Terlibat Kasus Penistaan Agama, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan

Megapolitan
Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Mayat di Kali Sodong Ternyata Korban Perampokan dan Pembunuhan, Polisi Tangkap Pelakunya

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com