JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota majelis hakim dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin, Partahi, mempertanyakan perilaku siapa saja yang dianalisis ahli psikologi klinis, Antonia Ratih Andjayani, melalui rekaman CCTV kafe Olivier.
Hal tersebut ditanyakan Partahi kepada Antonia dalam sidang lanjutan mengadili Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/8/2016).
"Berkaitan dengan CCTV, apakah ahli melihat perilaku setiap orang?" tanya Partahi.
Antonia pun menjawab bahwa dia hanya fokus menganalisis perilaku Jessica dalam rekaman CCTV tersebut.
"Analisa terhadap orang lain di luar subjek dinilai secara umum (tidak satu per satu)," ujar Antonia.
Partahi pun kemudian kembali bertanya mengenai siapakah pihak yang menyatakan Jessica sebagai subjek dalam rekaman CCTV tersebut. Sebab, selain Jessica, banyak orang lain yang juga terekam kamera CCTV.
"Yang menentukan subjek siapa?" tanya Partahi lagi.
"Yang meminta kami (penyidik), Yang Mulia," jawab Antonia.
Kemudian, Partahi pun menanyakan apakah perilaku yang lazim atau tidak lazim yang dinilai Antonia pada seseorang, termasuk Jessica, dapat menunjukkan bahwa seseorang akan melakukan suatu perbuatan negatif atau tidak. Antonia singkat menjawab "tidak."
Selain menanyakan analisis perilaku Jessica melalui rekaman CCTV, Partahi pun menanyakan analisis psikologis yang dilakukan Antonia terhadap Jessica. Partahi menanyakan apakah pemeriksaan psikologi yang hanya dilakukan selama enam jam cukup memadai untuk menyimpulkan karakter seseorang.
"Untuk memeriksa profil yang umum sangat jauh dari cukup. Kami melakukan assessment 2-3 jam biasanya sudah cukup. Kesimpulannya, Yang Mulia, pribadi yang bersangkutan sangat sehat, waras, jernih dalam pikiran, dan cerdas," ucap Antonia.
Wayan Mirna Salihin meninggal setelah minum es kopi vietnam yang dipesan Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa dalam kasus tersebut. Jaksa penuntut umum memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.