JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso menolak psikiater forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) bersaksi dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Rencananya, ada tiga psikiater dari Tim RSCM yang akan memberikan keterangan dalam persidangan Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).
"Kami menyatakan bahwa kami keberatan. Yang dua kan tidak ada dalam BAP, kalau bicara sebagai tim, kan satu saja cukup," kata kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, di PN Jakarta Pusat, Kamis.
Hanya dr Natalia Widyasih yang ada dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Sedangkan dua ahli psikiater lainnya dari Tim RSCM tidak ada dalam BAP. Otto juga menolak Natalia lantaran pernah membantu penyidik untuk memeriksa Jessica.
Menanggapi keberatan itu, majelis hakim bermusyarawah dan memutuskan bahwa hanya Natalia yang memberikan keterangan.
"Untuk dua ahli lainnya bisa memberikan keterangan setelah majelis halim menyatakan selesai mendapatkan keterangan dari ahli yang ada di BAP (Natalia)," tegas ketua majelis hakim, Kisworo.
Jessica menjadi terdakwa dalam kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Mirna meninggal setelah meminum kopi vietnam yang dipesan Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016).
Dalam kasus ini, Jessica mendapat dakwaan tunggal dari jaksa penuntut umum, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.