Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 18/08/2016, 17:32 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Psikiater forensik Natalia Widiasih Raharjanti memaparkan beberapa simpulan hasil pemeriksaan kejiwaan Jessica Kumala Wongso dalam sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/8/2016).

Kesimpulan itu dibuat setelah Natalia dan timnya melakukan pemeriksaan kejiwaan Jessica pada 11-16 Februari 2016, mewawancarai rekan kerja Jessica di Australia, melihat bukti rekaman CCTV, dan menganalisis riwayat Jessica dari kepolisian New South Wales (NSW).

"Terperiksa pada saat pemeriksaan tidak didapatkan adanya tanda-tanda gangguan jiwa berat, tidak didapatkan tanda-tanda gangguan proses berpikir dan gangguan intelektual yang dapat memengaruhi kecakapan terperiksa untuk menjalani proses hukum," ujar Natalia di dalam persidangan.

Selain itu, Jessica juga dinilai memiliki pertimbangan yang baik dan dapat memahami perkara hukum serta proses hukum yang sedang dijalaninya pada saat pemeriksaan dilakukan. Kemudian, berdasarkan hasil analisis riwayat Jessica dari kepolisian NSW, Natalia menyebut adanya kemungkinan Jessica melakukan tindakan kekerasan.

"Terperiksa memiliki risiko untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap dirinya sendiri maupun orang lain apabila dia berada di dalam situasi tekanan dan tidak mendapat dukungan sosial yang kuat," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan dan pola-pola yang dia pelajari dari Jessica, Natalia mengatakan, orangtua dan tim kuasa hukum Jessica adalah orang-orang yang dapat membuatnya kuat.

"Biasanya pada pola yang kita pelajari pada Jessica, yang bisa menguatkan Jessica bisa tenang dan segala macam adalah mamanya dan tim kuasa hukumnya yang bisa membantu dia dalam proses ini," ucap Natalia. (Baca: Kepada Rekannya, Jessica Katakan Bisa Membunuh Orang dengan Dosis yang Tepat)

Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Rabu (6/1/2016). Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut. JPU memberikan dakwaan tunggal terhadap Jessica yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Kompas TV Luapan Emosi Jessica saat Diperiksa Psikiater
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Tahanan Titipan di Lapas Tangerang yang Kabur Ditangkap Kembali di Rumah Orangtua

Megapolitan
Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Pengusul Gubernur DKJ Ditunjuk Presiden Berharap Putra-Putri Betawi Dipilih Pimpin Jakarta

Megapolitan
Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Tak Pernah Terlihat Cekcok dengan AMW, Wanita Tewas Terlakban Justru Sering Diledek Pengantin Baru

Megapolitan
Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Ada Perayaan Natal Gereja Tiberias dan Panggung Rakyat, Arus Lalu Lintas di Sekitar GBK Macet

Megapolitan
Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Salah Satu Bamus Betawi Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Anggap Cederai Demokrasi

Megapolitan
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Megapolitan
Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Pimpinan DPRD Sebut Pemkot Depok Bohongi Rakyat: Nyatanya Tidak Bisa Berobat Gratis Pakai KTP

Megapolitan
Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Bamus Betawi Ternyata Ada 2, Mana yang Usulkan Gubernur Jakarta Dipilih Presiden?

Megapolitan
AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

AMW 'Ngaku' ke Tetangga, Wanita yang Ditemukan Tewas Terlakban Sedang Sakit

Megapolitan
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita Terlakban di Cikarang Timur

Megapolitan
Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Butet Kartaredjasa Dilaporkan ke Polisi Buntut Pengakuan Diintimidasi di Pentas Teater

Megapolitan
Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Soal Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, PDI-P DKI Minta DPR Kedepankan Suara Rakyat

Megapolitan
Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Jasad Wanita Terlakban di Cikarang Timur Baru 'Ngontrak' Seminggu Bersama Seorang Pria

Megapolitan
Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Berkaus Merah, Warga Puri Bali Gelar Demo Tuntut Lurah dan Pengembang Atasi Banjir

Megapolitan
Pemilik Kontrakan TKP Wanita Terlakban di Cikarang Timur: Mereka 'Ngaku' Suami Istri

Pemilik Kontrakan TKP Wanita Terlakban di Cikarang Timur: Mereka 'Ngaku' Suami Istri

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com