JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menjelaskan beberapa daerah yang rawan pendataan pemilih. Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, menjelaskan maksud daerah yang rawan data pemilih itu adalah daerah yang data pemilihnya rawan ganda maupun fiktif.
"Rawan pendataan pemilih itu kan seperti di daerah penggusuran, apartemen, rumah sakit, lapas, penjara, termasuk juga grey area seperti tanah sengketa. Ini daerah rawan dalam pendataan pemilih," kata Sumarno di kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2016).
Meski demikian, kata dia, setiap warga binaan di lembaga permasyarakatan memiliki hak suara, sepanjang mereka memiliki KTP DKI Jakarta. Begitu pula dengan pasien di rumah sakit maupun penghuni apartemen.
Karena itu, KPU DKI Jakarta akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait.
"Kemarin kami mengundang stakeholder, baik itu pimpinan rumah sakit, Dinas Sosial, kepala rusun, apartemen, untuk mendata bagaimana mengkoordinasikan serta melakukan pendataan pemilih," kata Sumarno.
Di sisi lain, KPU DKI Jakarta juga intensif berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta. Hal itu terkait pendataan warga-warga korban penggusuran. Sebab setelah pindah ke rusun, alamat di KTP mereka berganti alamat rumah susun.
"Dinas Dukcapil punya data, ini dulu warga alamatnya dimana dan alamat barunya dimana. Kami akan terus koordinasikan," kata Sumarno.