Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU DKI Ingatkan Parpol Tak Daftarkan Cagub pada Malam Hari

Kompas.com - 25/08/2016, 06:22 WIB
Kurnia Sari Aziza

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner bidang Pencalonan dan Kampanye Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Dahliah Umar mengatakan akan ada perubahan jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai politik pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Dia mengatakan, kini KPU DKI Jakarta memberi batas waktu bagi parpol untuk mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernurnya.

"Kami akan buka pendaftaran di sini (kantor KPU DKI di Jalan Salemba Raya), mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Ada perbedaan waktu dengan Pilkada 2012 lalu, dimana pendaftaran bisa dilakukan sampai pukul 00.00 WIB," kata Dahliah, di kantor KPU DKI Jakarta, Rabu (24/8/2016).

Sehingga, lanjut dia, bagi parpol yang mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur melewati pukul 16.00 WIB, tidak akan diterima. Setelah pukul 16.00 WIB, KPU DKI Jakarta tak lagi menerima pendaftaran pasangan calon oleh parpol.

Adapun jadwal pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur adalah 21-23 September 2016.

"Jadwalnya berubah dari jadwal sebelumnya pada 19-21 September. Ini karena menyesuaikan dengan UU Pilkada," kata Dahliah.

Di sisi lain, ia mengingatkan partai politik tak bisa menarik dukungannya jika telah mendaftarkan pasangan calon. Jika partai politik berusaha menarik dukungan, maka pendaftaran pasangan calon tersebut tetap dihitung dan partai politik tersebut tetap dianggap mendukung pasangan calon itu.

Nantinya partai politik dan pasangan calon mendaftar dengan membawa berkas keputusan DPP masing-masing partai politik. Selain itu, pasangan calon juga harus membawa surat pernyataan pencalonan pengurus partai di tingkat provinsi.

Di dalam surat itu menyatakan bahwa partai terkait mencalonkan pasangan calon tersebut. Hingga kini, baru petahana Basuki Tjahaja Purnama yang sudah dapat diusung melalui jalur partai politik.

Basuki atau Ahok diusung oleh tiga partai politik, yakni Partai Nasdem, Hanura, dan Golkar. Jumlah kursi ketiga partai politik ini mencukupi mengusung Ahok pada Pilkada DKI Jakarta 2017.

Di sisi lain, Partai Gerindra memutuskan akan mengusung Sandiaga Uno pada Pilkada DKI Jakarta 2017. Namun mereka harus berkoalisi dengan partai politik lainnya untuk dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Rencananya, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) juga akan deklarasi mendukung Sandiaga Uno. (Baca: KPU DKI Beberkan Daerah Rawan Pendataan Pemilih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com