JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebutkan perjalanan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin semakin jelas. Kejelasan didapat terutama saat dua saksi ahli dari jaksa penuntut umum memberi keterangan dalam sidang lanjutan untuk mengadili Jessica, terdakwa dalam kasus itu, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (25/8/2016).
"Hari ini sudah terang benderang semua ya. Dari ahli toksikologi, dia tidak bisa membuktikan dari mana 298 miligram sianida, hanya ada 0,2 miligram yang ditemukan di dalam lambung. Saksi terakhir ini, saya kira kita sudah dengar semua, bahwa ahli dengan pasal 188 KUHAP dikatakan, CCTV sama sekali tidak bisa dijadikan alat bukti di persidangan," kata Otto kepada pewarta usai sidang, Kamis malam.
Otto menilai, jika ahli berpendapat CCTV tidak bisa jadi barang bukti dalam perkara pidana umum, maka persidangan seharusnya sudah bisa mengabaikan CCTV.
Saksi ahli yang dimaksud yaitu ahli toksikologi forensik I Made Agus Gelgel Wirasuta dan ahli pakar hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej.
"Saksi sendiri mengakui kalau alat bukti CCTV itu tidak dibandingkan, tidak dilakukan otentifikasi, maka barang bukti itu jadi tidak sah. Selama ini kan masih gelap, dikiranya CCTV bisa dipakai," tutur Otto.
Menurut keterangan Edward, CCTV baru bisa dipakai sebagai alat bukti dalam sebuah perkara yang diatur dalam Undang-Undang ITE dan kasus korupsi. Sehingga, Otto menganggap, semua keterangan saksi yang didasarkan pada rekaman CCTV selama ini juga tidak bisa dipakai lagi.
"CCTV yang kita bicarakan selama ini, semuanya sia-sia. Tapi mungkin hakim juga bijak, bisa melihat perkaranya dengan CCTV itu. Tapi, secara legal, itu tidak bisa dipakai sama sekali. Akhirnya, saksi yang mendasarkan pada CCTV, menjadi buyar semuanya, tidak berguna lagi," ujar Otto.
Selain itu, Made juga memaparkan perbandingan kopi bercampur sianida yang ternyata warnanya menjadi seperti coklat susu. Fakta persidangan itu menjadi pegangan sehingga keterangan saksi sebelumnya yang mengaku lihat kopi berubah warna menjadi kuning kunyit, menjadi kabur.
"Jadi kalau sudah tidak ada saksi, tidak ada yang melihat, petunjuk, CCTV sudah tidak ada lagi, tinggal yang mereka miliki kan ahli. Ahli mengatakan CCTV tidak sah. Ya, berarti apa lagi yang dipakai sebagai dasar untuk menghukum Jessica?" kata Otto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.