JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Kisworo dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/8/2016), mempertanyakan perbedaan waktu kematian Mirna antara yang tertulis dalam surat keterangan medis dan keterangan dokter yang menangani Mirna pertama kali, Prima Yudho.
Dalam surat keterangan medis yang dikeluarkan Direktur Utama RS Abdi Waluyo, dokter Sutrisno, tertulis bahwa Mirna dinyatakan meninggal pukul 18.30 WIB. Sementara Prima, di dalam persidangan, menjelaskan bahwa Mirna meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo sekitar pukul 18.00 WIB.
"Perbedaan keterangan saudara dengan surat yang dikeluarkan direktur rumah sakit, itu bagaimana?" tanya Kisworo.
Prima menjelaskan bahwa yang tertulis dalam surat rekam medis adalah waktu kematian berdasarkan pemeriksaan medis. Sementara keterangan Prima yang menyebutkan Mirna meninggal sebelum tiba di RS Abdi Waluyo berdasarkan pengecekan denyut nadi, jantung, dan napas.
"Jadi saya cek dulu, nadi, lihat napasnya. Kami pasang RJP, melakukan itu sekitar 15 menit. Setelah itu kami pasang EKG karena kan butuh waktu. Setelah tindakan RJP dan EKG, baru kami nyatakan meninggal jam 18.30 secara medis," papar Prima.
Prima menjelaskan, RJP dilakukan untuk memacu kerja jantung. Sementara EKG dilakukan setelah RJP untuk memastikan apakah masih ada kerja jantung atau tidak.
Mirna meninggal setelah meminum es kopi vietnam yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso di kafe Olivier, Grand Indonesia, pada 6 Januari 2016. Jessica menjadi terdakwa kasus tersebut dan dituduh telah melakukan pembunuhan berencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.