Konsinyasi
Senin kemarin, Ahok langsung melakukan rapat bersama Dinas Tata Air dan Balai Besar Wilayah Sungai Ciliwung Cisadane (BBWSCC). Akhirnya dia pun menemukan solusi dari masalah itu.
Dia sudah mengetahui cara menghadapi pengembang di Kemang yang mendirikan bangunan di badan sungai. Dia akan mengajukan konsinyasi ke pengadilan.
"Saya sudah perintahkan tadi pagi, konsinyasi saja di pengadilan. Sita saja sudah, kalau enggak, enggak jalan dong kami," ujar Ahok.
Konsinyasi merupakan penitipan uang kepada pengadilan. Ahok mengatakan dia mengacu kepada Undang-Undang Pengadaan Tanah. Dalam UU tersebut, kata Ahok, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bisa "memaksa" membeli tanah dari suatu pihak dengan harga pasar.
"Kita punya Undang-Undang Pengadaan Tanah, kalau gua butuh beli tanah ini enggak bisa tempat lain lagi, saya minta kamu jual ke saya, harga pasar," kata Ahok.
Jika tidak mau menjual, Pemprov DKI akan meminta kepada pengadilan untuk mengajukan konsinyasi.
"Kalau kamu enggak mau jual, saya minta pengadilan negeri menetapkan ini konsinyasi. Kalau dia tetapkan, uangnya saya titip di pengadilan. Saya sita tanah kamu," kata Ahok.
(Baca: Ahok Berencana "Paksa" Pemilik Lahan di Kemang Jual Tanahnya.)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.