JAKARTA, KOMPAS.com — Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU) mengenai stafnya, Sunny Tanuwidjaja, terkait tugas selama ini. Basuki mengatakan, Sunny tidak pernah menyampaikan keinginan pengembang kepadanya terkait raperda reklamasi.
"Soal tambahan kontribusi atau izin, dia enggak ikut campur," ujar Basuki atau Ahok saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap raperda reklamasi dengan terdakwa Mohamad Sanusi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (5/9/2016).
Sunny sendiri juga menjadi saksi dalam persidangan ini dan duduk di samping Ahok. Ahok mengatakan, dia pernah marah besar kepada Sunny karena ikut campur dalam keputusannya tentang UMP.
Ketika itu, Sunny menyampaikan bahwa Apindo atau Asosiasi Pengusaha Indonesia tidak setuju dengan kebijakan itu.
Ahok memarahi Sunny dan menegaskan, tidak ada satu pun orang yang bisa mengubah keputusannya.
Menurut Ahok, sejak saat itu, Sunny tidak pernah berani lagi menginterupsi kebijakannya, termasuk soal tambahan kontribusi dalam raperda tentang reklamasi.
"Oh saya semprot habis. Saya ingatkan Sunny ini kebijakan saya. Keputusan saya enggak bisa diganggu gugat," ujar Ahok.
"Saya rasa setelah itu Sunny enggak berani lagi," tambah Ahok. (Baca: Saat Sidang Diskors, Ahok Rangkul Sanusi, Sunny dan Sanusi "Cipika-cipiki")
Dalam kasus ini, Sunny pernah bertanya kepada Sanusi alasan raperda yang tidak kunjung disahkan. Sunny juga pernah disebut-sebut sebagai penghubung antara pengembang dan Ahok.
Mengenai ini, Ahok merasa hal itu tidak benar. Sebab, dia juga memiliki kedekatan dengan semua pengembang. Pengembang yang ingin menemuinya bisa menghubunginya secara langsung.
"Saya hampir semuanya kenal pengembang karena lingkungan tinggalnya di Pluit," ujar Ahok.