Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Jessica Sebut Saksi Ahli dari Australia Tidak Dibayar

Kompas.com - 06/09/2016, 19:18 WIB
Nursita Sari

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ahli patologi forensik dari Australia, Profesor Beng Beng Ong, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, selesai diperiksa Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016) pukul 17.30 WIB.

Saat keluar dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Ong tidak memberikan komentar apa pun. Dia didampingi dua kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto dan Hidayat Bostam.

Menurut Yudi, Ong hanya menjalani pemeriksaan biasa. Dia ditanya asal mula dirinya datang ke Indonesia. Yudi menjelaskan, kedatangan Ong ke Indonesia atas undangannya.

"Ahli ini kan bukan bekerja pada saya, tetapi demi pengadilan. Untuk pengadilan menerangkan suatu perkara yang kurang terang, kebenaran materiil," ujar Yudi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Pusat, Kemayoran.

Selain itu, Yudi mengaku dirinya tidak membayar Ong untuk dihadirkan dalam sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Jakarta Pusat, Senin (5/9/2016) kemarin.

"Saya tidak mengeluarkan biaya. Saya enggak mengeluarkan uang sama sekali," kata dia.

Saat ini, Ong masih menunggu lanjutan pemeriksaan dari pihak imigrasi. Yudi pun belum mengetahui kapan Ong bisa dipulangkan ke Australia. (Baca: Jaksa Persoalkan Visa Milik Ahli dari Australia yang Dihadirkan Jessica dalam Sidang)

Ong diamankan di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta pada Selasa, sekitar pukul 04.30 WIB, atas dugaan pelanggaran penggunaan visa.

Dia diamankan petugas imigrasi saat hendak terbang menggunakan Singapore Airline SQ951 pada pukul 05.00 WIB ke Singapura untuk transit sebelum pulang ke Australia.

Kompas TV Saksi Ahli Jessica Diperiksa Pihak Imigrasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Polisi Masih Buru Pemasok Narkoba ke Rio Reifan

Megapolitan
Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Dishub DKI Jakarta Janji Tindak Juru Parkir Liar di Minimarket

Megapolitan
Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Kasus Pembunuhan Wanita Dalam Koper, Korban Diduga Tak Tahu Pelaku Memiliki Istri

Megapolitan
Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Tangkap Aktor Rio Reifan, Polisi Sita 1,17 Gram Sabu dan 12 Butir Psikotropika

Megapolitan
Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Polisi Usut Indentitas Mayat Laki-laki Tanpa Busana di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Sebelum Dibunuh Arif, RM Sempat Izin ke Atasan untuk Jenguk Kakaknya di RS

Megapolitan
Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Keluarga Tolak Otopsi, Jenazah Pemulung di Lenteng Agung Segera Dibawa ke Kampung Halaman

Megapolitan
Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Mayat Laki-laki Tanpa Busana Mengambang di Kanal Banjir Barat Tanah Abang

Megapolitan
Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Perempuan Dalam Koper Bawa Rp 43 Juta, Hendak Disetor ke Rekening Perusahaan

Megapolitan
Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Rio Reifan Lagi-lagi Terjerat Kasus Narkoba, Polisi: Tidak Ada Rehabilitasi

Megapolitan
Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Dibutuhkan 801 Orang, Ini Syarat Jadi Anggota PPS Pilkada Jakarta 2024

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com