Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Karyawan PT Transjakarta yang Dipecat Minta Ditunjukkan Apa Salah Mereka

Kompas.com - 06/09/2016, 19:29 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah mantan karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang kena PHK atau pemutusan hubungan kerja per 1 Juli 2016 lalu menginginkan kejelasan pihak perusahaan tentang pertimbangan mereka diberhentikan.

Hal itu diungkapkan dalam sebuah pertemuan dengan sejumlah mantan karyawan konsorsium yang menjadi operator bus transjakarta di Gedung Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

"Coba tunjukin jeleknya kami di mana. Kalau memang kami ada salah, ada prosedur teguran sampai SP-1 (surat peringatan pertama) sampai SP-3 (surat peringatan ketiga), baru dikasih surat PHK. Ini tiba-tiba, enggak ada angin enggak ada apa, malah dikasih surat PHK," kata salah satu mantan karyawan, Agusthina Patty, kepada pewarta.

Patty sudah bekerja di PT Transjakarta sebagai staf unit swakelola operasional bus selama delapan tahun lima bulan. Selama dia bekerja, setiap tahun, kontraknya selalu diperbarui. Bahkan, Patty mengaku selalu mengajukan surat lamaran kembali setiap tahun agar perpanjangan kontraknya dapat diproses.

"Itu kan seperti mulai dari nol lagi. Padahal, selama bekerja, enggak ada masalah. Seharusnya kalau menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan, saya dan kawan-kawan yang sudah lama ini sudah bisa diangkat sebagai karyawan tetap. Namun, kenyataannya?" tutur Patty.

Mantan karyawan PT Transjakarta lainnya, Adi Perdana, menilai ada yang janggal dalam manajemen PT Transjakarta. Kejanggalan itu meliputi gaji pokok yang dipatok di bawah upah minimum provinsi (UMP), potongan BPJS yang mengacu ke gaji pokok dengan nominal yang berbeda, tidak adanya seragam, sampai soal penyampaian informasi dari pihak perusahaan.

"Bicara komunikasi dari perusahaan ke kami, itu enggak pernah pakai surat resmi, selalu cuma berdasarkan omongan. Kalau omongan saja, kan bisa berubah-ubah," ucap Adi yang sudah bekerja lebih dari sepuluh tahun.

Para mantan karyawan PT Transjakarta itu telah mengadukan nasib mereka ke Komnas HAM pada pekan lalu. Komnas HAM telah bersedia untuk memperjuangkan hak mereka dan turut membantu menjadwalkan mediasi antara mantan karyawan dan pihak perusahaan dalam rangka mencari jalan keluar permasalahan tersebut. (Baca: Dipecat akibat Pergub Ahok, Mantan Karyawan Operator Bus Transjakarta Unjuk Rasa)

Kompas TV Cerita Sopir Bus Transjakarta Saat Lebaran
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Parpol Lain Dinilai Sulit Dukung Anies-Sohibul, PKS Bisa Ditinggal Calon Mitra Koalisi

Megapolitan
Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Selebgram Bogor yang Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online Berstatus Mahasiswa

Megapolitan
Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Persiapan Pilkada Jakarta 2024, Bawaslu DKI: Ada Beberapa Apartemen Menolak Coklit

Megapolitan
Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Petugas Parkir di Stasiun Gambir Mengaku Sering Lihat Bus Wisata Diadang Preman

Megapolitan
PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

PKS Batal Usung Sohibul Iman Jadi Cagub pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Dia Sulit Bersaing dengan Nama Besar

Megapolitan
Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Berangkat dari Roxy Jakpus, Pengemudi Ojol Ngamuk di Depok Gara-gara Sulit Temukan Alamat

Megapolitan
Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Selebgram di Bogor Digaji Rp 5,5 Juta Per Bulan untuk Promosikan Situs Judi Online

Megapolitan
Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Kecewanya Helmi, Anaknya Gagal Lolos PPDB SMP Negeri karena Umur Melebihi Batas

Megapolitan
Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Menteri Sosial Serahkan Bansos untuk Warga Kepulauan Tanimbar Maluku

Megapolitan
Cerita 'Single Mom' Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Cerita "Single Mom" Sulit Daftarkan Anak PPDB Online

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com