"Kami memang meminta iuran di sini, tapi ini kami sebut swadaya," ujar pengurus tersebut saat ditemui Kompas.com di Kantor RW 15, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Selasa (6/9/2016).
Dia menyampaikan, iuran yang dipungut dari warga setiap bulannya bisa saja naik, tergantung dari kebutuhan RW. Kebutuhan RW yang dimaksudnya itu mencakup biaya listrik, kebutuhan perlengkapan kantor, maupun pembayaran gaji petugas kebersihan dan keamanan.
Tahun ini, iuran yang ditetapkan di RW 15 naik. Pada 2015, kata dia, iuran untuk rumah berukuran besar mencapai Rp 250.000. Sementara itu, untuk tahun ini naik menjadi Rp 350.000.
Menurut dia, kenaikan iuran ini tidak diputuskan sepihak. Pengurus RW sudah mengundang RT dan tokoh masyarakat di wilayah RW 15 untuk membahas kenaikan iuran tersebut.
Setelah sepakat, pihak RW menyebar surat pemberitahuan kenaikan iuran. Ia menyampaikan, iuran yang dipungut dari warga tiap bulannya itu digunakan untuk membayar upah sejumlah petugas kebersihan dan keamanan lingkungan.
Saat ini, ada 32 petugas kebersihan dan keamanan di lingkungan tersebut. Para petugas dibayar Rp 2,5 juta untuk satu orang per bulan, atau Rp 80 juta untuk 32 orang per bulannya.
Ia pun meyakinkan bawah pungutan tersebut dilakukan secara resmi dan transparan. Setiap bulan, pihaknya memberikan laporan keuangan ke kelurahan.
"Setiap pembayaran ada tanda terimanya, nanti pihak RW yang melaporkan laporan keuangannya," ujar dia.
Menanggapi hal itu, Yoel mengaku tidak tahu apakah menarik iuran berdasarkan ukuran rumah diperbolehkan atau tidak. Namun, selama ada kesepakatan antara RT/RW dan warga, menurut dia, penetapan biaya iuran sah-sah saja dilakukan.
"Balik lagi asasnya musyawarah mufakat, tetapi apakah itu persetujuannya? Kalau mereka setuju, saya pikir fine-fine saja, kan mereka yang memutuskan," ujar Yoel.