Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemutilasi Wanita Hamil di Cikupa Dijadwalkan Sidang Perdana

Kompas.com - 13/09/2016, 10:28 WIB
Kontributor Amerika Serikat, Andri Donnal Putera

Penulis

TANGERANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan pembunuhan terhadap NA, wanita hamil yang dimutilasi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, April 2016 lalu, akan disidangkan di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (13/9/2016) siang ini.

Dua terdakwa, yakni Agus alias Kusmayadi dan Erik, akan sama-sama disidang.

"Siang ini sidang perdana. Tapi, berkas untuk terdakwa Agus dan Erik terpisah, beda berkas," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tigaraksa Pradana Probo Setyarjo kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2016) pagi.

(Baca juga: Kisah Asmara AG dan NA yang Berujung Pembunuhan Sadis)

Berkas perkara Agus dan Erik telah dinyatakan lengkap atau P 21 dan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (9/9/2016).

Karena berkas perkaranya berbeda, pasal pidana yang menjerat keduanya pun berbeda, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana untuk Agus dan Pasal 181 KUHP tentang Menyembunyikan Informasi Tindak Pidana untuk Erik.

Ancaman hukuman maksimal bagi Agus adalah hukuman mati, sedangkan bagi Erik, ancaman hukuman maksimalnya adalah sembilan bulan penjara.

Dalam kasus ini, korban adalah perempuan yang menjalin hubungan dengan Agus. Awalnya, Agus dan NA terlibat cekcok.

NA menuding Agus saat itu telah menipu dirinya karena ternyata status Agus sudah beristri.

Selain itu, NA menuntut tanggung jawab Agus karena ia telah mengandung anak hasil hubungannya selama beberapa pekan tinggal bersama Agus.

"Korban merasa ditipu. Tadinya, tersangka mengaku bujangan, sedangkan korban janda. Mereka suka sama suka, lalu kos di salah satu tempat. Satu bulan berhubungan, korban hamil, dan minta tanggung jawab, lalu cekcoklah," tutur Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Moechgiyarto, beberapa hari setelah Agus ditetapkan sebagai tersangka.

Agus kemudian membunuh NA di sebuah rumah kontrakan kawasan Desa Telagasari, Cikupa pada 10 April 2016.

(Baca juga: Begini Penampakan Kontrakan Tempat Pelaku Mutilasi dan Korbannya Tinggal Bersama )

Setelah membunuh NA, Agus pergi ke Surabaya dan tinggal di rumah salah satu pacarnya.

Agus tertangkap sepuluh hari kemudian di sebuah rumah makan daerah Surabaya. Kepada polisi, Agus mengaku telah membunuh NA dan memutilasi wanita itu.

Ia juga mengaku tega membunuh NA karena korban berkali-kali menuntut pernikahan secara resmi.

Saat peristiwa itu terjadi, Agus terbawa emosi dan langsung menghabisi nyawa kekasih yang mengandung anaknya itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Kapolda Metro Perintahkan Kapolres-Kapolsek Razia Ponsel Anggota untuk Cegah Judi “Online”

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Ternyata Ditinggal Orangtunya Bekerja

Megapolitan
Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Bawaslu DKI Mengaku Kekurangan Personel Jelang Pilkada 2024

Megapolitan
Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Polisi Bakal Mediasi Kasus Ojol yang Tendang Motor Warga di Depok

Megapolitan
Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Polda Metro Buka Peluang Kembali Periksa Firli Bahuri di Kasus Dugaan Pemerasan SYL

Megapolitan
 Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Selebgram Bogor Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : Baru Terima Gaji Rp 3 juta

Megapolitan
SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

SYL Klaim Beri Rp 1,3 Miliar ke Firli Bahuri, Kapolda Metro: Menarik, Akan Kami Cek

Megapolitan
Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi 'Online' untuk Bayar Sewa Kos

Selebgram Bogor Gunakan Gaji dari Promosi Situs Judi "Online" untuk Bayar Sewa Kos

Megapolitan
Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Oknum Ormas Diduga Pungli ke Pengendara di Samping RPTRA Kalijodo, Warga Keberatan tapi Tak Berani Menegur

Megapolitan
Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Kasus Mertua Dianiaya Menantu di Jakbar, Pakar Nilai Ada Upaya Penghentian Perkara oleh Polda

Megapolitan
Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Pilu Calon Siswa di Depok Tak Lolos PPDB Jalur Zonasi hingga Dugaan Adanya Kecurangan...

Megapolitan
Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Bawaslu DKI Bakal Surati Pengelola Apartemen yang Menolak Coklit Data Pemilih Pilkada 2024

Megapolitan
Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Bahagianya Klautidus Terima Kaki Palsu dari Kemensos, Kini Bisa Kembali Jadi Petani

Megapolitan
Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Bus Wisata Ukuran Besar Bisa Parkir di Stasiun Gambir, tapi Lahannya Terbatas

Megapolitan
Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Mertua Korban Penganiayaan Menantu di Jakbar Gugat Kapolri-Kapolda ke Pengadilan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com